JELAJAH.CO.ID,Maros – Anggota Satlantas Polres Maros memberikan imbauan dan teguran kepada pengemudi Sat Lantas Polres Maros Tegur Kendaraan Pribadi Alih Fungsi Jadi Angkutan Umummobil kendaraan pribadi yang beralih fungsi menjadi kendaraan umum yang memuat penumpang secara komersil bertempat di jalan baru Mamminasata, Turikale, Senin, 2 Maret 2026.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Maros Ipda Abdul Kadir menjelaskan untuk meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya, imbauan diberikan agar pengemudi kendaraan tersebut tidak lagi mengalih fungsikan kendaraan pribadi untuk mengangkut orang secara komersil serta memmuat barang secara berlebihan.
“Kita hanya memberikan teguran humanis dan iimbauan kepada pengemudi yang kedapatan mengalih fungsikan kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum,” kata Ipda Abdul Kadir.
Penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut orang secara komersil bertentangan regulasi Undang-Undang lalulintas, karena seharusnya dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum yang beridentitas pelat kuning.
“Secara regulasi kendaraan pribadi tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum,kalau mengangkut penumpang maka harus beralih status menjadi angkutan umum dan menggunakan identitas pelat kuning,” ungkapnya.
Tadi langsung kita minta untuk dikurangi muatan agar tidak melebihi kapasitas. Kita tegur demi keselamatan bersama.” Ungkap Kadir.