DPP Dinilai Tidak Memiliki Dasar Konstitusional, Pelantikan Fadel Tidak Sah

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.

PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.

Sekretaris Jenderal PB PMII Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.

“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025, sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Maret 2026.

Baca Juga:  Andi Tenri Indah Serahkan Traktor dan Pupuk ke Petani Kabupaten Gowa

PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.

Menurut Irkham, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.

“Proses pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, PB PMII menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya.

Baca Juga:  Muhammad Ryano: KNPI Sulsel Hanya Satu Bung Fadel!

“Kami melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap asas keberhimpunan. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi yang ada,” kata Irkham.

Menyikapi polemik tersebut, PB PMII juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.

PB PMII menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang melanggar AD/ART organisasi. Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” ujar Irkham.

Komentar Anda
Berita Lainnya