JELAJAH.CO.ID,Tana Toraja – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Pertama tahun 2026 yang berlangsung serentak di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Kamis 2 April 2026.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda, serta dinas terkait di kedua kabupaten tersebut. Dalam kesempatannya, Andarias menekankan bahwa PDPB merupakan instrumen krusial untuk memastikan hak konstitusional warga negara tetap terjaga melalui data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses pemutakhiran data ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen kita bersama dalam menjamin hak pilih rakyat,” ujar Andarias Duma di hadapan peserta rapat. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara KPU dan Bawaslu agar setiap data yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi dan validasi yang transparan serta akuntabel.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulsel ini menyampaikan dua penekanan utama yang menjadi landasan komitmen pengawasan:
“Pertama, Rapat Pleno PDPB ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam menjamin kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan kredibel sebagai prasyarat utama terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis,” tegas Andarias.
“Kedua, data pemilih yang akurat bukan sekadar angka, tetapi cerminan keadilan demokrasi. Dari data yang benar, lahir pemilu yang bermartabat. Pastikan setiap data pemilih adalah benar, karena dari ketepatan itulah lahir keadilan demokrasi; dan dari integritas penyelenggara, tumbuh kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Andarias berharap seluruh pihak, termasuk Forkopimda dan instansi terkait, dapat memberikan masukan konstruktif agar hasil penetapan PDPB benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.