Polisi Tangkap Pelaku Pencuri di Mess CV. Makidah

JELAJAH.CO.IDMaros – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah mess karyawan di wilayah Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan aduan yang diterima dari korban bernama Zainal Bahri. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Maret lalu, sekitar pukul 22.30 WITA di Mess CV. Makidah.

Korban menjelaskan bahwa saat itu dirinya meninggalkan kamar mess menuju tempat kerja, sementara handphone miliknya sedang diisi daya di dalam kamar. Namun, saat kembali, korban mendapati handphone tersebut telah hilang bersama kotaknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.750.000 dan melaporkannya ke Polres Maros.

Baca Juga:  Rektor UNM Karta Jayadi Angkat Bicara Soal Tuduhan Pelecehan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Maros segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui pergerakan pelaku menuju wilayah Kabupaten Maros.

Pada Ahad 5 April pekan lalu sekitar pukul 20.25 WITA, Tim Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R (24) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban di kamar mess dengan maksud untuk dimiliki. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga:  Muchtar Juma Sebut Laporan Tim ANDALAN HATI ke Polda Sulsel Keliru

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 April 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta melengkapi berkas administrasi guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Anda
Berita Lainnya