Kunker ke Jeneponto, Komisi E DPRD Sulsel Bahas Pelunasan Utang BPJS

JELAJAH.CO.ID,Jeneponto – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Jeneponto pada Minggu dan Senin, 26-27 Januari 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap dampak serius dari kebijakan penghapusan dana sharing BPJS oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Warga yang selama ini bergantung pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini tidak dapat lagi dilayani di rumah sakit. Sebanyak 27.495 jiwa di Kabupaten Jeneponto menjadi korban langsung dari kebijakan ini.

Kondisi diperparah dengan tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi. Dari total kewajiban Rp18 miliar, sisa hutang yang belum dibayarkan mencapai Rp10.606.427.000, sementara sebagian lainnya telah ditanggung sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga:  Andi Tenri Indah Serahkan Traktor dan Pupuk ke Petani Kabupaten Gowa

Achmad Fauzan Guntur, Anggota Komisi E, menjelaskan dampak sistemik kebijakan ini. “Pemberhentian dana sharing PBPU akan membuat seluruh kabupaten/kota berpotensi mengalami penurunan status dari daerah prioritas menjadi non-prioritas,” jelasnya.

Anggota Komisi E Asman mendesak agar Gubernur Sulawesi Selatan meninjau kembali kebijakan ini. “Kami mendesak agar tunggakan PBI segera dibayarkan mengingat kesehatan merupakan hak dasar dan kebutuhan fundamental bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dr. Mahmud. “Jangan sampai karena keterbatasan aturan administratif, kita justru membatasi pelayanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan akses layanan kesehatan. Ini bertentangan dengan amanat konstitusi,” ujar Asman, Selasa 27 Januari 2026.

Yeni Rahman menyoroti persoalan verifikasi data kepesertaan. “Pemerintah Provinsi diharapkan segera menyelesaikan pembayaran bagi kabupaten/kota yang vervalnya sudah selesai, tanpa menunggu daerah lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Senin Besok, Munafri-Aliyah Paparkan Visi-Misi Pada Sertijab di DPRD Makassar

Sementara itu, Andi Patarai Amir mengkritik prioritas pembangunan kesehatan. “Ironis jika pemerintah gencar membangun fasilitas kesehatan, sementara pembayaran BPJS bagi masyarakat tidak mampu justru dihentikan. Fasilitas megah tidak ada artinya jika masyarakat miskin tidak mampu mengaksesnya,” tegasnya.

Andi Nirawati menekankan perlunya dialog bersama. “Kami memandang perlu adanya penyelesaian dan duduk bersama antara semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Menutup kunjungan, Ketua Komisi E Andi Tenri Indah menegaskan langkah tindak lanjut. “Kami akan mengumpulkan seluruh data untuk dibahas dalam rapat komisi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap Pemerintah Provinsi tidak melupakan kewajiban pembayaran hutang sharing tahun 2024 dan 2025.  Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini, membantu merumuskan skema kebijakan baru antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, serta aktif mencari solusi dari permasalahan pemutusan dana sharing BPJS demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Sulsel Akan Perjuangkan Guru Honorer Swasta Untuk Mengikuti Tes PPPK

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawasi pelaksanaan program kesehatan di daerah dan memastikan hak-hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Komentar Anda
Berita Lainnya