JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi D bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja untuk membahas status lahan di Kelurahan Berua, Jalan Laniang BTP, Kecamatan Biringkanayya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui pemilik sah tanah seluas 9.700 meter persegei tersebut.
Kunker ini di pimpin langsung Ketua Komisi Pembangunan Kadir Halid. Turut hadir Anggota komisi lainnya. Yaitu Abdul Rahman, Lukman B Kady, dan Muhtadin.
“Kunjungan kami kesini untuk mengetahui pemilik sah tanah yang bermasalah ini. Makanya kami hadirkan kedua belah pihak. Yang mengklaim pemilik dengan perum perumnas,”ujar Kadir kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.
Selain, kedua belah pihak, komisi pembangunan juga menghadirkan BPN Makassar untuk mengetahui Hak Penguasaan Lahan (HPL) oleh Perum Perumnas Makassar.
“Hasil kunker belum bisa kami putuskan. Kami meminta masyarakat yang mengklaim sebagai tanahnya untuk melengkapi surat-suratnya,”ucapnya.
Sedangkan Lukman B Kady menambahkan, jika kedepan tidak ada titik temu kedua belah pihak maka pihaknya akan melakukan pansus.
Ia menyampaikan bahwa dari penjelasan penggarap, sejak tahun 1988 telah menggarap tanah tersebut sampai tahun 1996.
Namun berhenti digarap disebabkan pihak perum Perumnas menimbung tanah yang ada di sebelah kiri dan kanan, sehingga lahan tersebut tidak bisa lagi digarap.
“Pertanyaan buat saya, siapa yang menguasai lahan yang ini? dan menurut ahli waris bahwa lahan ini masih ada, belum dikelola, tapi ternyata masuk Hak Pengelolah Lahan (HPL). HPL 4, HPL 7 sama HPL 9 entah masuk dimana ini barangnya ahli waris,”tutur politisi Partai Golkar ini.