DPRD Dukung Wali Kota Munafri Penataan Kota PKL, Relokasi Tanpa Hilangkan Nafkah

JELAJAH.CO.ID,Makassar – DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut, guna mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Penataan tersebut menyasar berbagai pelanggaran ruang publik, mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase. Seluruh proses penataan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan solusi bagi warga terdampak penataan, khususnya para PKL.

“Terkait penataan kota secara umum, kami DPRD Makassar pada prinsipnya mendukung upaya penataan selama kebijakan tersebut menghadirkan solusi yang adil dan mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang mencari nafkah,”ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.

Menurut politisi PKB itu, pemerintah tetap dapat menjalankan program penataan kota, namun pada saat yang sama wajib memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil tidak terabaikan.

Oleh karena itu, DPRD bersikap hati-hati dalam menyikapi istilah relokasi PKL.

“Konsepnya mungkin lebih kepada penataan. Iya, kalau untuk sementara penataan, itu lebih baik, dengan mempertimbangkan nasib masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Makassar telah melakukan rapat internal dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait program penataan PKL.

“Bagaimana caranya supaya pemerintah kota bisa menjalankan program penataannya, tetapi tidak mengabaikan warga Makassar yang mencari nafkah,” katanya.

Belakangan ini, maraknya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan ruas jalan dan bahu jalan untuk berjualan.

Fenomena tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta merusak wajah tata kota.

Lapak-lapak liar yang menggunakan tenda, kendaraan roda dua maupun roda empat, hingga menggelar dagangan langsung di badan jalan, kini mudah ditemukan di berbagai titik strategis kota.

Baca Juga:  Selasa Pekan Ini Pj Gubernur Prof Zudan Dilantik Jadi Kepala BKN

Kondisi ini terlihat semakin masif pada jam-jam sibuk, khususnya pagi dan sore hari, ketika arus lalu lintas meningkat.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan maupun penertiban PKL, dengan catatan pemerintah tidak lagi bersikap permisif terhadap praktik-praktik yang melanggar fungsi ruang publik.

Menurut Ray, pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama justru menumbuhkan anggapan di tengah masyarakat bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan merupakan hal yang wajar.

“Kalau kita bicara aturan, sebenarnya sudah jelas semua. Bahu jalan itu bukan tempat jualan, trotoar itu bukan lapak. Tapi karena dibiarkan terus, orang jadi menganggap itu hal biasa. Padahal ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujarnya.

Ray menilai penertiban harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar masyarakat memahami dengan jelas batas antara ruang usaha dan ruang publik yang dilindungi oleh regulasi.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menekankan perubahan karakter PKL yang kini semakin menjamur dan tidak lagi bersifat sementara. Banyak pedagang yang mendirikan tenda besar, memasang peralatan semi permanen, bahkan memanfaatkan kendaraan pribadi sebagai lapak dagang harian.

“Kondisinya sekarang bukan lagi sekadar gerobak kecil. Ada yang pakai tenda besar, ada yang parkir mobil atau motor di pinggir jalan lalu dijadikan tempat jualan setiap hari. Ini jelas berbahaya, apalagi pada malam hari ketika jarak pandang terbatas,” katanya.

Menurutnya, keberadaan lapak-lapak tersebut bukan hanya mempersempit ruang jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki.

Meski demikian, Ray menegaskan bahwa DPRD tidak pernah mempermasalahkan aktivitas ekonomi masyarakat kecil.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk usaha harus tetap tunduk pada aturan tata kota demi kepentingan bersama.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Data Ulang Pegawai Non ASN Agar Tertib Administrasi

“Bukan kita mau melarang orang mencari makan, tapi mencari makan juga ada aturannya. Jangan sampai karena mau berjualan, hak orang lain kita ambil. Jalan itu milik semua, bukan milik satu atau dua orang,” tegasnya.

Ia juga menilai dampak lanjutan dari keberadaan PK5 di bahu jalan terhadap persoalan lingkungan, khususnya sistem drainase.

Banyak lapak, kata dia, berdiri tepat di atas saluran air sehingga menyebabkan aliran tersumbat oleh sampah dan material dagangan.

Kondisi tersebut diswbut turut memperparah persoalan genangan hingga banjir yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Kota Makassar.

“Kalau hujan sedikit langsung tergenang. Salah satunya karena saluran air tertutup, ada lapak di atas drainase, ada sampah menumpuk. Akhirnya air tidak mengalir. Ini yang harus kita jujur lihat di lapangan,” pungkas Ray.

Tak hanya itu, Anggota DPRD Kota Makassar lainya, Imam Musakkar, meminta Pemerintah Kota Makassar, mendukung penataan relokasi PKL, sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana, khususnya di tengah musim hujan yang masih berlangsung.

Menurutnya, keberadaan lapak PKL yang menempati bahu jalan, trotoar, hingga berdiri di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan memperparah risiko genangan serta banjir di sejumlah titik kota.

Dalam konteks tersebut, Imam mendorong aparat penegak peraturan daerah agar tidak ragu melakukan penertiban, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan manusiawi.

“Kalau mau serius mencegah banjir, ini salah satu pintunya. Tertibkan lapak di bahu jalan, bersihkan drainase, jangan tunggu banjir baru bergerak,” ujarnya.

Dia berharap, dengan penertiban yang konsisten, terukur, dan disertai solusi penataan, Pemerintah Kota Makassar dapat mengurangi potensi banjir sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Sehingga dengan penertiban yang dilakukan secara setengah-setengah justru tidak akan menyelesaikan persoalan. Menurutnya, tindakan yang hanya bersifat sementara akan membuat PK5 kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Jaga Layanan Kesehatan, Wali Kota Munafri Dengar Aspirasi Pedagang Farmasi

Meski mendorong ketegasan, Imam Musakkar menekankan bahwa penertiban tidak boleh berdiri sendiri tanpa solusi.

Ia meminta pemerintah kota menjadikan penataan sebagai bagian dari kebijakan penertiban agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Lanjut dia, Pemerintah perlu menyiapkan zona atau lokasi khusus bagi PKL, termasuk pengaturan waktu dan mekanisme berjualan yang jelas, sehingga ketertiban kota dapat terjaga tanpa mengorbankan mata pencaharian warga.

“Kalau memang mau ditertibkan, kasih juga solusinya. Atur tempatnya, atur jamnya. Jangan sampai orang dilarang tapi tidak diberikan alternatif,” tuturnya.

Diketahui, saat ini, Pemerintah Kota Makassar, menegaskan bahwa setiap penertiban maupun penataan PKL selalu disertai solusi konkret.

Salah satunya, PKL yang sebelumnya berjualan di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR.

Sementara itu, PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan solusi untuk berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Adapun PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di wilayah Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS Pampang.

Di Kecamatan Ujung Pandang, khususnya PKL yang berjualan di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.

Sedangkan PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan untuk berjualan pada kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan MNEK serta di area CFD Jalan Jenderal Sudirman. Pemkot Makassar juga memastikan bahwa di lokasi-lokasi lain, penataan selalu disertai solusi yang disiapkan pemerintah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Komentar Anda
Berita Lainnya