Viral Jalan Berlubang ke SMA 22 Dekat GOR, Pemkot Makassar Beberkan Status Kewenangan

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar.

Lokasi yang berada berada di kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Belakangan ini, kondisi jalur tersebut menjadi sorotan warganet dan dikeluhkan para pengendara.

Jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dan berlubang dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan, khususnya para pelajar, tenaga pendidik, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan memperhatikan setiap aspirasi masyarakat terkait aduan akses jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar, SMA Keberbakatan Olahraga, serta Gedung KNPI.

Baca Juga:  Makassar Perkuat Kebijakan Bencana Inklusif, Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas

Ia menjelaskan, sehubungan dengan adanya aduan masyarakat terkait kondisi jalan akses tersebut, memang benar saat ini ruas jalan dimaksud mengalami penurunan kualitas.

Kondisi itu berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat umum yang beraktivitas di kawasan tersebut.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang, bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,”ujar Zuhelsi, Jumat 13 Februari 2026.

“Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya dekan GOR tersebut, masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Dengan demikian, secara administratif serta kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Rapat dengan Banggar DPRD Sulsel, Dukcapil Ngotot Pengadaan Mobil Perekaman KTP

Meskipun bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Kota Makassar, Zuhaelsi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar penanganan jalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

“Permasalahan ini telah dicatat sebagai bahan koordinasi lintas pemerintahan. Baik kami di Perintah Kota, menyampaikan ke Pemerintha Provinsi,” tuturnya.

Dengan adanya informasi ini, disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Makassar dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait kewenangan perbaikan jalan dimaksud.

Komentar Anda
Berita Lainnya