Lapak Berdiri 25 Tahun, 20 PKL di Ujung Tanah Ditertibkan Usai Tiga Kali Peringatan

JELAJAH.CO.ID,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, lewat Kecamatan Ujung Tanah, kembali melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati trotoar dan saluran drainase.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata wajah kota agar lebih tertib dan nyaman.

Setelah bertahan selama kurang lebih 25 tahun di atas bangunan fasilitas umum, sebanyak 20 lapak liar jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, akhirnya ditertibkan.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri, pada Kamis 26 Maret 2026.

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bukan tanpa alasan, tetapi melewati presudur.

Baca Juga:  Menuju Three Zeroes 2030: Makassar Perkuat Strategi Penanggulangan HIV

Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menciptakan estetika kota sekaligus membersihkan drainase yang selama ini tertutup bangunan lapak pedagang.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.

Proses di lapangan tidak berjalan sepenuhnya lancar. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar.

Langkah ini tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus memastikan fungsi trotoar dan drainase dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

Dijelaskan, penertiban berlangsung di Jalan Kalimantan, wilayah Kecamatan Ujung Tanah, dengan menyasar sebanyak 20 lapak PKL yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Baca Juga:  Pemkot Makassar dan Bank Mandiri Bahas Penataan Kawasan Karebosi Terintegrasi

Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki sekaligus menghambat aliran drainase.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.

Bahkan, teguran telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk upaya persuasif agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.

“Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelas Andi Unru.

Terkait relokasi, pihak kecamatan mengaku masih melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan lokasi yang tepat bagi para pedagang.

“Hal ini kami lakukan bagian dari solusi yang kami diberikan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi UMKM masyarakat. Itu pasti ada solusi,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan dan Aset Kota Jadi Perhatian

Diketahui, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai sekitar 25 tahun.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penertiban, mengingat lapak tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi para pedagang.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penataan tetap harus dilakukan demi kepentingan bersama.

“Penertiban, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta solusi jangka panjang bagi para PKL yang terdampak,” tukasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya