Bupati Syaharuddin Alrif Perjuangkan Dana Bagi Hasil PLTB Sidrap di Komisi XII DPR RI

JELAJAH.CO.ID,Jakarta – Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif melakukan audiensi resmi dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 6 April 2026. Pertemuan strategis ini difokuskan pada usulan regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemanfaatan energi angin melalui Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

Dalam paparannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan, meskipun PLTB Sidrap merupakan yang terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 75 Megawatt (MW), kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat minim.

Ia mengungkapkan, keberadaan 30 turbin tersebut telah menggunakan lahan pertanian sekitar 150 hektare, namun dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah belum optimal.

“Kami bangga dengan nama besar PLTB terbesar di Asia Tenggara, tetapi kami berharap ada penguatan kebijakan agar energi terbarukan ini memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” ujar Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif di hadapan para anggota Komisi XII.

Baca Juga:  Bupati Sidrap Awali Safari Ramadan 1447 H di Masjid Ar - Rahman Lautan Benteng

Selain itu, Syaharuddin menyampaikan permohonan dukungan untuk pengembangan infrastruktur penunjang di sekitar kawasan operasional PLTB guna mendukung mobilitas dan ekonomi lokal.

“Penting menjamin kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa keberadaan investasi besar seperti PLTB berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya yang memimpin kegiatan menyambut baik aspirasi tersebut. Ia mengakui bahwa selama ini daerah penghasil seperti Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Jeneponto baru melihat fisik proyeknya saja tanpa merasakan manfaat finansial yang signifikan.

Bambang menyatakan pihaknya memahami keresahan daerah yang merasa optimalisasi potensi sumber energi baru ini belum dirasakan manfaatnya secara langsung oleh kas daerah.

“Kami menerima aspirasi ini. Memang saat ini daerah baru melihat fisiknya saja, sementara kebermanfaatan kepada PAD secara langsung belum ada. Kami akan mengundang operator dan mendiskusikan hal ini dengan kementerian terkait untuk menghitung kembali bagi hasil yang adil bagi daerah,” tutur Bambang.

Baca Juga:  Tarwih Pertama, Bupati Sidrap: Mari Kita Terusa Berusaha Memperbaiki Kehidupan Kita Menjadi Lebih Baik

Dalam audiensi ini, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif didampingi oleh Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, sejumlah kepala OPD, kepala bagian, camat, lurah dan kepala desa terkait. Hadir pula Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim, serta anggota DPRD Sidrap yaitu Alif Zulkarnain Husain, Idham Mase, dan Sulaeman.

Selain dari Kabupaten Sidrap, pada kesempatan yang sama juga hadir Bupati Jeneponto Paris Yasir dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eddy Iskandar. Adapun agenda yang dibahas dengan Komisi XII mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Angin bagi daerah penghasil, serta pembahasan mendalam mengenai kontribusi bonus PLTB.

Baca Juga:  Syahar-Nurkanaah Hadiri Rakornas 2026 di Bogor

Pertemuan ini juga memfokuskan pada kebijakan dan mekanisme bagi hasil bonus produksi PLTB Kabupaten Jeneponto, serta masukan substansi Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Komentar Anda
Berita Lainnya