JELAJAH.CO.ID,Makassar – Progres renovasi besar-besaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) terus dikebut. Sekretaris DPRD Sulsel, Muh. Jabir menjelaskan bahwa bangunan utama, terutama ruang paripurna, sudah tidak layak direhabilitasi sehingga harus direkonstruksi secara menyeluruh.
“Gedung yang di taksir untuk direkonstruksi itu kan gedung sekretariat, yang lainnya kan rehabilitasi,” ujar Jabir kepada wartawan, Kamis 9 April 2026.
Muh. Jabir menjelaskan sebelumnya, legislator sulsel memang merencanakan perbaikan sebagian besar fasilitas melalui rehabilitasi, mulai dari gedung tower, ruang fraksi, hingga ruang paripurna. Namun, hasil kajian terbaru kemudian mengubah arah kebijakan tersebut.
“Berat, tapi setelah di adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna itu harus direkonstruksi dan harus dirobohkan,” ungkapnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa perubahan dari rehabilitasi ke rekonstruksi berdampak langsung pada proses administrasi. Pemerintah tidak bisa serta-merta membongkar gedung karena harus terlebih dahulu menghapus status aset melalui keputusan gubernur.
“Iya, harus dihapus itu gedung, harus melalui mekanisme, harus ada keputusan gubernur untuk penghapusan itu, itu belum juga kita lakukan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya baru mengajukan penghapusan untuk gedung sekretariat yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) gubernur. Sementara itu, gedung induk, termasuk ruang paripurna, masih menunggu proses serupa.
Di sisi lain, pihak ketiga terus melanjutkan pekerjaan fisik, meski masih sebatas perbaikan ringan. Mereka telah menangani beberapa fasilitas, seperti kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, hingga gedung tower, termasuk pemasangan kaca dan pengadaan lift.
“Yang sekarang kan pihak ketiga ini baru perbaiki kantin, ruangan aspirasi, terus ruangan badan kehormatan, sama gedung tower, termasuk kaca-kacanya,” kata Jabir.
Namun demikian, progres pembangunan secara keseluruhan masih jauh dari target.
“Itu mungkin hanya 20 persen itu, karena kan dia cuma baru rehabilitasi,” ujarnya.
Karena itu, Jabir menegaskan bahwa gedung belum dapat difungsikan secara maksimal. Bahkan, penggunaan sementara hanya memungkinkan di area tertentu.
“Kalaupun digunakan mungkin tower ya, kalau liftnya sudah siap,” tambahnya.
Di sisi lain, faktor usia bangunan turut menjadi pertimbangan utama. Gedung DPRD Sulsel yang dibangun sekitar tahun 1984 dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar keamanan maupun kapasitas.
“Ya sebetulnya kalau mau, mungkin lebih baik rekonstruksi, karena gedung ini kan dibangun sudah puluhan tahun,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perbaikan sebagian berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Artinya kapasitas gedung ini jangan sampai hanya dipoles-poles, ternyata nanti bersoal di kemudian hari,” lanjutnya.
Meski demikian, pelaksanaan proyek belum bisa berjalan cepat. Walaupun Kementerian Pekerjaan Umum telah merekomendasikan rekonstruksi, sejumlah kendala teknis dan administratif masih menghambat.
Salah satu kendala utama adalah penyusunan ulang dokumen AMDAL dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang harus dipenuhi sebelum pembongkaran dilakukan.
Selain itu, pengajuan penghapusan aset gedung induk juga belum dilakukan secara resmi karena masih menunggu penyampaian formal dari pemerintah pusat.
“Kalau direkonstruksi, kita harus mengajukan penghapusan aset,” ujar Jabir.
Dengan berbagai tahapan tersebut, proses pembangunan ulang gedung DPRD Sulsel diperkirakan belum dapat selesai dalam waktu dekat.
“Enggak mungkin tahun ini, mungkin 2027 itu pun paling cepat ya,” katanya.