Menteri Hukum Minta Standirasi Global dalam Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu

JELAJAH.CO.ID,Bali – Indonesia meminta WPO, CISAC dan IFPI membantu membangun standarisasi global untuk collecting dan distribusi royalti musik dan lagu yang transparan dan akuntabel.

“Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulisnya, Jumaat 10 April 2026.

Menteri menjelaskan bahwa Indonesia yang sedang melakukan proses perebuhan UU Hak Cipta berharap masukan dari organisasi yang menangungi CMO Global seperti CISAC dan IFPI.

“Kami juga berharap dalam forum ini adanya sharing informasi dan kerja sama yang berkelanjutan negara-negara Asean terkait tata kelola royalti,” ujarnya.

Dalam Asean CMO Forum ini dihadiri perwakilan negara-negara Asean seperti Malaysia, Philipina, Thailand, Director Benjamin Ng adalah Direktur Regional Asia-Pasifik untuk CISAC (International Confederation of Societies of Authors and Composers), dan sejumlah LMK Indonesia KCI, WAMI dan Selmi.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia dan LMKN menginisiasi pertemuan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty.

Forum ini merupakan kegiatan pertama yang mengumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) se-ASEAN. Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu digital menjadi lebih  transparan dan adil.

Baca Juga:  Bertemu Tatap Muka di Forum Retret, Gubernur Lemhannas Titip Pesan ke Appi

Platform Digital

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas juga menegaskan, pesatnya perkembangan platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Kondisi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan sistem distribusi royalti yang akurat bagi para kreator. “Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa tantangan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas dan tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Oleh karena itu, diperlukan langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut.

“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.

Merespons dinamika tersebut, Indonesia berinisiatif untuk mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dokumen ini akan diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Baca Juga:  Dua Kepala Daerah di Sulsel Raih Nominasi KPID Awards 2025

Menteri Hukum menjelaskan bahwa inisiatif tersebut bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. Upaya ini juga diarahkan untuk melindungi para kreator dari praktik black box royalty.

“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam laporannya menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun demikian, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat. “Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya. Hermansyah menambahkan bahwa ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital. Kondisi ini juga memicu kebocoran pendapatan yang berdampak pada hak ekonomi para kreator di kawasan. Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global. Selain itu, integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN juga menjadi fokus utama.

Baca Juga:  Kota Makassar Kembali Dilanda Banjir, Appi Siapkan Langkah Strategis Pananganan

Forum ini dihadiri oleh perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN serta organisasi internasional seperti International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI). Kehadiran para pemangku kepentingan global ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik.

Sebagai langkah keberlanjutan, Indonesia mendorong agar forum ini dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital.

Melalui forum ini, Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para kreator di kawasan ASEAN sekaligus memperkuat posisi kawasan di tingkat global.

Komentar Anda
Berita Lainnya