​Warga Tamalanrea Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Lokasi Proyek PSEL Makassar

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) atau PLTSa oleh PT SUS di Kecamatan Tamalanrea kian membesar.

Penolakan ini tak lagi sekadar riak protes, melainkan telah menjelma menjadi arus perlawanan yang terus disuarakan.

Gabungan komunitas hingga warga kampung ditingkat kelurahan, dari lahan pertanian hingga kawasan pesisir, suara-suara keberatan itu menyatu dalam satu nada, menuntut keadilan lingkungan dan hak hidup yang sehat.

Riak-riak aksi itu kembali menggulung Kota Makassar, berlokasi di pelataran Kantor Balai Kota, warga membawa spanduk, poster, dan tuntutan yang tak lagi bisa dipinggirkan.

Aksi yang digelar Rabu 13 Mei 2026 itu dimotori oleh Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa.

Koordinator aliansi, H. Akbar Adhy, menegaskan bahwa warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, secara tegas menolak pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah mereka.

“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Kami meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan lokasi lain yang lebih layak dan tidak berada di tengah permukiman warga,” tegasnya.

Bagi Akbar, aksi ini bukan hanya soal proyek pembangunan, tetapi soal lokasi dan keberlangsungan hidup, kesehatan generasi mendatang, serta hak masyarakat untuk dilibatkan secara adil dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan mereka.

Baca Juga:  Sentuh Hati, Warga Tamalanrea Sukarela Bongkar 6 Lapak yang Sudah 10 Tahun Berdiri di Atas Drainase

Di tengah kekecewaan yang kian menumpuk, warga tergabung dalam aksi demonstrasi menilai pemerintah pusat seolah abai terhadap jeritan masyarakat di tingkat bawah.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan melalui berbagai forum dianggap tak berbalas, memantik kemarahan yang kemudian menjelma menjadi aksi kolektif.

“Sejujurnya, kami gabungan. Massa aksi berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda,” jelasnya.

“Kami turun aksi, membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan penolakan, sekaligus seruan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Satu tujuanya menolak lokasi PSEL di pemukiman kami Tamalanrea,” sambung dia.

Seruan penolakan pun bergema lantang, hentikan proyek PLTSa di Tamalanrea, lakukan kajian ulang yang transparan dan partisipatif, serta utamakan solusi pengelolaan sampah yang berkeadilan dan ramah lingkungan.

Aksi ini menjadi penegas bahwa ketika ruang dialog dirasa buntu, jalanan menjadi panggung terakhir bagi rakyat untuk bersuara.

Akbar menilai lokasi pembangunan PLTSa terlalu dekat dengan permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara sosial maupun lingkungan.

Kekhawatiran itu mencakup potensi pencemaran udara, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Lepas 105 Kafilah ke MTQ Tingkat Provindi di Maros

Oleh seba itu, sebagai perwakilan warga Kampung Mula Baru, Akbar, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak program pengelolaan sampah maupun pembangunan.

Namun, mereka menolak jika proyek tersebut dipaksakan berdiri di kawasan padat penduduk.

“Kami tidak anti pembangunan PSEL, tapi jangan bangun di tengah permukiman kami. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan warga,” ujarnya dengan nada tegas.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa warga tidak tinggal diam. Mereka menuntut keadilan lingkungan, kepastian informasi, serta hak untuk menentukan masa depan ruang hidup di tengah proyek yang hingga kini masih menuai polemik.

Penolakan warga semakin menguat menyusul perkembangan terbaru terkait rencana pembangunan PLTSa oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS). Dalam pertemuan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Pembangunan (Satgas P2SP) di Jakarta.

Menteri Purbaya, menyatakan bahwa proyek tersebut tetap akan dibangun di Tamalanrea. Pernyataan itu memicu kegelisahan di tengah masyarakat.

Warga dari Mula Baru, Bontoa, Akasia, Alamanda, dan Tamalalang menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap pemerintah pusat yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan.

“Pernyataan bahwa lokasi tetap di Tamalanrea membuat kami resah. Seolah suara kami tidak dianggap,” tutup Akbar.

Baca Juga:  Kadir Halid Serap Aspirasi SMK 02 Makassar

Seperti diketahui, selama ini Pemerintah Kota Makassar memilih mengambil posisi sebagai penyeimbang antara kebijakan pusat dan aspirasi warga.

Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin, sejak 2025 Pemkot bersama jajaran SKPD terkait aktif mengawal suara masyarakat yang menolak lokasi proyek di kawasan padat tersebut.

Sekaligus mendorong alternatif pemindahan ke area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Manggala, yang dinilai lebih representatif secara teknis dan sosial.

Langkah ini tidak berhenti pada pernyataan sikap semata. Pemkot Makassar diketahui telah melakukan serangkaian koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pangan, hingga Kementerian Infrastruktur, serta pihak PT SUS, guna mencari titik temu antara percepatan proyek strategis nasional dan perlindungan ruang hidup warga.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur energi berbasis sampah tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, serta keadilan lingkungan di tingkat lokal.

Dengan membawa mandat aspirasi masyarakat, Pemkot berupaya menempatkan kembali diskursus PSEL bukan sekadar sebagai proyek investasi atau target energi, tetapi sebagai kebijakan publik yang harus mempertimbangkan dampak nyata terhadap kehidupan warga.

Komentar Anda
Berita Lainnya