Pemprov Sulsel Didorong Segera Lunasi Sengketa Lahan Stadion Sudiang Senilai Rp18 Miliar

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Pembangunan Stadion Sudiang yang menjadi proyek strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini tengah menjadi sorotan. Meski progres fisik telah mencapai 10%, persoalan ganti rugi lahan seluas 7 hektar milik warga setempat masih menyisakan tunggakan pembayaran sebesar Rp18 miliar.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan peninjauan lapangan terbaru, diketahui bahwa total kewajiban pembayaran lahan mencapai Rp28 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah membayarkan uang muka sebesar Rp10 miliar, namun sisanya belum terakomodir dalam anggaran tahun berjalan.

Prioritas di Anggaran Perubahan

Pihak legislatif menegaskan bahwa pelunasan sisa pembayaran ini tidak boleh ditunda lagi. Hal ini dilakukan guna menghindari hambatan hukum yang dapat menghentikan proyek nasional tersebut.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Sulsel Rekomendasikan Tinjau Ulang Hibah Lahan Milik Pemprov di Kabupaten Lutra

“Tidak ada alasan bagi Pemprov untuk mengatakan ini bukan prioritas. Ini adalah utang daerah yang menyangkut hak masyarakat. Kita berkomitmen agar pelunasan Rp18 miliar ini masuk dalam Anggaran Perubahan,” ujar Ketua Komisi D bidang Pembangunan DPRD Sulawesu Selatan, Kadir Halid kepada wartawan pada, Rabu 13 Mei 2026.

Risiko Penarikan Anggaran Pusat

Penyelesaian sengketa lahan ini dianggap krusial. Jika tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menarik kembali anggaran pembangunan stadion yang mencapai Rp637 miliar.

Kehilangan anggaran sebesar itu dinilai akan menjadi kerugian besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan, mengingat Kota Makassar hingga saat ini belum memiliki stadion yang representatif dan memenuhi standar.

Baca Juga:  Beban Utang Rp1 Triliun Hantui APBD, DPRD Sulsel Kritik LKPJ Gubernur 2025

Koordinasi Lintas Instansi

Terkait teknis pembayaran, telah disepakati adanya peralihan kewenangan dari Biro Hukum ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Status Awal: Dana Rp10 miliar sebelumnya dititipkan di Biro Hukum

Langkah Kedepan: Sesuai hasil kesepakatan RDP, Dispora Sulsel akan menjadi instansi yang mengusulkan dan mengeksekusi sisa pembayaran pada APBD Perubahan mendatang.

Pihak-pihak terkait, termasuk Badan Keuangan, Biro Hukum, Dispora, serta pihak kontraktor dan kementerian, akan segera melakukan rapat koordinasi lanjutan untuk memastikan pembangunan stadion tetap berjalan lancar tanpa terkendala masalah sosial dan lahan.

Komentar Anda
Berita Lainnya