JELAJAH.CO.ID,Bulukumba – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Teranyar, Tim II Pansus DPRD Sulsel menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) dalam daerah ke Kabupaten Bulukumba pada Selasa 9 Juni 2026, guna menjaring masukan dan menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Kabupaten Bulukumba dipilih secara khusus sebagai lokus kunjungan karena dinilai sebagai salah satu kiblat pelestarian budaya di Sulawesi Selatan. Daerah berjuluk Bumi Panritalopi ini memiliki kekayaan tradisi, adat istiadat, dan warisan leluhur yang masih terjaga murni hingga kini, terutama sistem adat Ammatoa Kajang serta kebudayaan maritim pembuatan Kapal Phinisi.
Pertemuan strategis yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel, Heriwawan, tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mandala Ria, Gedung Phinisi. Rombongan legislatif provinsi ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bulukumba.
Guna mendapatkan kedalaman informasi, Pansus juga mengundang para tokoh adat, pengamat budaya Ammatoa dan Phinisi, serta budayawan setempat untuk memberikan pandangan akademis dan praktis.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, Pansus DPRD Sulsel menghimpun sejumlah poin krusial untuk memperkuat draf Ranperda. Salah satu isu utama yang dibahas adalah urgensi sinkronisasi regulasi. Saat ini, Kabupaten Bulukumba sebenarnya telah selangkah lebih maju dengan memiliki Perda tentang Pelestarian Perahu Pinisi serta Perda tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
”Harapannya, regulasi yang sudah ada di tingkat kabupaten ini dapat disinkronkan dan diakomodir ke dalam Perda Provinsi yang sedang kita susun, sehingga tercipta integrasi aturan yang kuat,” ujar Heriwawan.
Selain sinkronisasi hukum, forum tersebut juga merekomendasikan agar pokok-pokok kebudayaan daerah diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal. Langkah ini dinilai penting agar internalisasi nilai budaya tidak hanya berhenti pada pelaku adat, melainkan menyasar generasi muda di bangku sekolah.
Tantangan sektor kebudayaan lainnya yang mencuat dalam pertemuan tersebut meliputi:
Dukungan Anggaran: Perlunya alokasi anggaran yang memadai dan berkesinambungan untuk program pengembangan serta pelestarian kebudayaan.
Sinergitas Kelembagaan: Penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh budaya, dan seluruh pelaku seni.
Kesejahteraan Pelaku Budaya: Pemberian insentif atau apresiasi yang layak bagi para penjaga gerbang budaya daerah.
Digitalisasi Ekonomi Kreatif: Mendorong digitalisasi kebudayaan agar dapat dikonversi menjadi motor ekonomi kreatif, yang pada akhirnya mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini. Pihaknya berharap forum diskusi ini mampu mendorong rampungnya Perda Pemajuan Kebudayaan dalam waktu dekat, sehingga bisa menjadi payung hukum yang kokoh bagi perlindungan kebudayaan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mengawal pelestarian budaya, dilanjutkan dengan jamuan makan siang serta sesi foto bersama antara jajaran Pansus DPRD Sulsel, Forkopimda Bulukumba, dan para tokoh adat yang hadir.