Fraksi Golkar Sulsel Sebut Jawaban Gubernur Soal Utang DBH Mengada-ada di Rapat Paripurna

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan memberikan catatan kritis terhadap jawaban Gubernur Sulsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu 1 Juli 2026, juru bicara Fraksi Golkar, Andi Patarai Amir, secara terbuka menyebut penjelasan Gubernur mengenai skema pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota terkesan mengada-ada.

​Meski menyatakan pada dasarnya Fraksi Golkar setuju agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tingkat pembahasan berikutnya, Patarai memberikan catatan keras mengenai akurasi data finansial yang disampaikan pihak eksekutif.

​”Saya mencermati tadi di jawaban Pak Gubernur terkait masalah pembayaran dana bagi hasil kabupaten/kota. Di jawaban Pak Gubernur mengatakan bahwa ada kesepakatan antara Banggar (Badan Anggaran) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bahwa pembayarannya sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Saya mengatakan itu mengada-ada, Pak Gub,” tegas Patarai di ruang sidang paripurna.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Gowes Sambil Pantau Kebersihan Kota

​Mantan Ketua DPRD Maros yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD ini menjelaskan bahwa acuan resmi pembangunan daerah telah mengatur skema pelunasan utang tersebut secara rigid. Berdasarkan tabel gambaran umum belanja daerah pada Bab II dokumen RPJMD yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), perencanaan pembayaran utang DBH diproyeksikan rampung sepenuhnya pada tahun 2027.

​Patarai kemudian membeberkan rincian proyeksi belanja daerah yang telah mengompensasi beban utang tersebut:

​Tahun 2025: Proyeksi belanja daerah sebesar Rp1,9 triliun (termasuk komponen utang).

​Tahun 2026: Proyeksi belanja daerah sebesar Rp1,694 triliun (termasuk komponen utang).

​Tahun 2027 dan seterusnya: Belanja daerah melandai di angka rata-rata Rp1,5 triliun, yang menandakan beban utang DBH telah lunas seluruhnya.

Baca Juga:  Di Musrenbang,Wabup Sidrap Paparkan Starategi Pengentasan Kemiskinan

​”Jadi proyeksi pelunasan utang DBH kita ke kabupaten/kota sesuai RPJMD itu lunas di tahun 2027. Ini kalau kita berbicara RPJMD. Tidak ada kesepakatan antara Banggar dengan TAPD bahwa pembayaran sesuai dengan fiskal daerah,” pungkasnya sebelum menyudahi interupsi.

​Sidang paripurna sempat dijeda sejenak untuk menghormati kumandang azan sebelum akhirnya dilanjutkan kembali oleh pimpinan rapat guna mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi lainnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya