Sempat Terbakar, Enam Fraksi DPRD Sulsel Serahkan Ulang Dokumen Hak Angket Reklamasi CPI

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Enam fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan dokumen perbaikan usulan hak angket terkait kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri dalam proyek reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI).

Dokumen tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, dan diserahkan oleh Andi Kadir Halid dari Fraksi Partai Golkar bersama Abdul Rahman dari Fraksi PKS sebagai tindak lanjut atas usulan hak angket yang sebelumnya telah diajukan.

Meski sempat terkendala, karena dokumen pengusulan hak angket sebelumnya ikut terbakar dalam insiden kebakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan.

Namun, enam fraksi memilih menyusun ulang dan menyerahkan dokumen perbaikan agar proses pembahasan dapat terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Syaharuddin Alrif Pantau Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Kadir Halid mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD untuk terus mengawal upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan reklamasi CPI.

“Kami sudah menyerahkan perbaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPRD, dalam hal ini Ibu Ketua, dan telah diterima dengan baik. Kami berharap perjuangan untuk mengembalikan aset Pemerintah Provinsi yang ada di CPI bisa terus dilanjutkan,” ujar Kadir, Rabu 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dokumen usulan tersebut telah ditandatangani oleh enam fraksi di DPRD Sulsel. Tahap selanjutnya, usulan hak angket akan dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, DPRD Sulsel akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang bertugas mendalami kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Makassar Tata Ruang Publik

“Selanjutnya akan dijadwalkan di Bamus untuk dibawa ke rapat paripurna. Setelah paripurna menyetujui hak angket, masing-masing fraksi akan mengusulkan nama-nama anggota pansus,” jelas Kadir.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Abdul Rahman, menegaskan dukungan fraksinya terhadap pengajuan hak angket sebagai instrumen konstitusional DPRD dalam mengawal kepentingan daerah.

Menurutnya, tujuan utama hak angket bukan sekadar menelusuri proses kerja sama, melainkan memastikan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan CPI dapat terlindungi.

“Fraksi PKS mendukung dilakukannya hak angket terkait upaya menyelamatkan aset yang ada di CPI. Tujuan kita adalah bagaimana aset tersebut bisa dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Rahman.

Baca Juga:  Lokasi Urban Farming Makassar Digarap 2026, di Barombong dan Sudiang

Abdul Rahman berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung sesuai mekanisme hingga terbentuk Panitia Khusus. Hasil kerja pansus nantinya diharapkan menjadi pijakan dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset daerah di kawasan Centre Point of Indonesia.

Komentar Anda
Berita Lainnya