JELAJAH.CO.ID,Makassar -, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar bersama tim gabungan terus melakukan penanganan dan penyelidikan mendalam terkait peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Nur Salsa di perairan Polasi, Kecamatan Buntu Sikuyu, Kepulauan Selayar. Kapal rute Jambaia menuju Benteng tersebut karam pada Rabu 15 Juli 2026 akibat cuaca buruk yang diperparah oleh kondisi kelebihan muatan (overload).
Dalam keterangan resminya pada Rabu 22 Juli 2026 pihak kepolisian mengonfirmasi adanya selisih signifikan antara jumlah penumpang riil dengan data manifest (daftar penumpang) resmi kapal.

”Berdasarkan data Basarnas, total penumpang di atas kapal mencapai 76 orang. Namun, yang terdaftar di dalam manifest resmi hanya 45 orang. Ada indikasi manipulasi data manifest di mana sebagian penumpang tidak terdaftar,” ujar Kabid Humas Kombes Didik Supranoto.
59 Selamat, Belasan Masih Dicari
Dari total 76 orang di dalam kapal, sebanyak 59 orang ditemukan selamat, terdiri dari 1 nahkoda, 7 Anak Buah Kapal (ABK), dan 50 penumpang. Sementara itu, 1 orang penumpang dilaporkan meninggal dunia di atas kapal saat kejadian berlangsung, yang diperkirakan akibat serangan jantung.
Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap 17 korban yang dilaporkan hilang.
Perkembangan terbaru pada Rabu pagi 22 Juli 2026 pukul 06.30 WITA, tim DVI Biddokkes menerima dua kantong jenazah baru (diberi label PMB01 dan PMB02) dari Basarnas Makassar. Kedua jenazah tersebut langsung dievakuasi ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk pengujian identitas.
Pemeriksaan DNA Korban Butuh Waktu 2–3 Minggu
Proses identifikasi jenazah melibatkan tim gabungan dari DVI Biddokkes, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), Pusdokkes Polri, serta Ditreskrimum.
Mengingat kondisi jenazah yang diperkirakan sudah mengalami pembusukan lanjut setelah 7 hari berada di laut, tim forensik fokus pada pengujian DNA.
”Untuk kondisi korban kemungkinan besar sudah sangat rusak karena sudah tujuh hari di laut. Hal yang paling memungkinkan adalah pemeriksaan DNA, dan proses laboratorium ini membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu,” ungkap Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes M Haris.
Untuk mendukung identifikasi, tim DVI telah mengumpulkan 15 sampel DNA (antemortem) dari keluarga korban hilang di Selayar, sementara 2 sampel sisanya masih dalam proses penyelesaian.
21 Saksi Diperiksa, Kepolisian Siapkan Pasal Berlapis
Hingga saat ini, Polres Selayar telah memeriksa 21 orang saksi yang terdiri dari nahkoda, ABK, agen perkapalan, hingga pihak Syahbandar. Meski status kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan, kepolisian telah menyiapkan pasal-pasal pidana yang akan diterapkan:
Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun).
Pasal 551 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen terkait dugaan pemalsuan manifest (ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun).
Pasal 20 KUHP mengenai keterlibatan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Proses pencarian dan penyelidikan ini melibatkan sedikitnya 180 personel gabungan dari Polres, Polairud, Basarnas Sulsel, Kodim, Syahbandar, Dinas Perhubungan, Damkar Selayar, dan Tim DVI Dokkes. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengabarkan perkembangan kasus secara berkala kepada publik.