DPRD Sulsel Ungkap 29 Bidang Aset Dinas Perhubungan Belum Bersertifikat, Ada Lahan Dijual Jadi Lahan Parkir

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sulawesi Selatan membeberkan sejumlah persoalan krusial terkait inventarisasi aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Dari total 50 bidang tanah aset yang tercatat, baru 21 bidang yang mengantongi sertifikat resmi, sementara 29 bidang sisanya belum bersertifikat dan sebagian justru dikuasai pihak lain.

​Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan salah satu temuan mencolok berada di Jalan Haji Bau, Kota Makassar. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Dishub Sulsel dari penyerahan PT KD sejak tahun 2000, namun belum pernah memiliki sertifikat.

​”Aset di Jalan Haji Bau itu tercatat di Dinas Perhubungan. Walaupun belum bersertifikat, ada penyerahan sejak tahun 2000. Tapi itu sudah diperjualbelikan oleh orang lain dan sekarang dijadikan tempat parkir Hotel Arthama,” tegas Kadir Halid, Rabu 5 Agutus 2026.

Baca Juga:  Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan

​Atas temuan ini, Pansus DPRD Sulsel memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban atas peralihan fungsi dan kepemilikan aset daerah tersebut.

​Selain lahan di Jalan Haji Bau, Pansus Aset juga mencatat beberapa persoalan aset Dishub Sulsel di daerah lain:

​Rumah Dinas Jalan Muhammadiyah: Sebanyak 23 unit rumah dinas di Kota Makassar belum memiliki sertifikat dan saat ini diduduki atau ditempati oleh pihak luar.

​Jalur Kereta Api Barru–Pangkep: Terdapat sisa pembebasan lahan sepanjang 16 kilometer di Kabupaten Barru yang hingga kini belum rampung proses sertifikasinya.

​Pelabuhan Regional: Sejumlah aset pelabuhan penyerahan dari pemerintah pusat di Barru, Pangkep, dan Takalar (Baddiah) masih tertahan dalam proses pengurusan legalitas tanah.

Baca Juga:  Tatap PEPARPROV 2026, DPRD Sulsel Koordinasi dengan Dispora Soal Anggaran NPCI

​Bandara Sorowako: Aset hibah dari PT Vale ke Pemprov Sulsel ini dinilai sulit dikelola langsung oleh Pemprov. Pansus mendorong agar operasional tetap ditangani PT Vale, namun Pemprov memanfaatkannya melalui skema partisipasi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Kadir menjelaskan bahwa kendala utama banyaknya aset yang belum legal secara hukum ini disebabkan oleh proses birokrasi penyerahan antar-lembaga yang rumit serta pembebasan lahan yang tertunda.

​Terkait langkah konkret ke depan, Pansus DPRD Sulsel akan merangkum seluruh hasil rekapitulasi inventarisasi aset dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Data validasi akhir tersebut nantinya menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Aset Pemprov Sulsel.

Komentar Anda
Berita Lainnya