JELAJAH.CO.ID,Makassar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat pembahasan awal ini digelar bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Biro Hukum Setda Sulsel.
Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Asman, mengungkapkan bahwa fokus awal rapat masih berkisar pada penyesuaian redaksional dan normatif terhadap aturan di atasnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
”Ini masih pembahasan awal, kita belum masuk terlalu jauh pada inti pasal per pasal. Fokus kita saat ini memadankan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Asman usai rapat, Senin 10 Agustus 2026.
Meski demikian, Asman menekankan pentingnya mengakomodasi muatan lokal dalam revisi Perda ini. Menurutnya, ada dinamika dan kondisi spesifik pengelolaan aset di Sulawesi Selatan yang perlu dinaungi oleh payung hukum daerah.
”Setelah pembahasan bab per bab selesai, kita akan telusuri kondisi daerah yang belum terakomodasi di Permendagri. Sepanjang tidak bertentangan dengan hierarki perundang-undangan di atasnya, muatan lokal itu akan kita masukkan. InsyaAllah, target kita ranperda ini bisa tuntas bulan ini,” jelasnya.
Pansus Minta OPD Hadirkan Pejabat Kompeten
Di sisi lain, jalannya rapat sempat diwarnai nada kritis dari anggota Pansus. Anggota Pansus Aset DPRD Sulsel, Rusli Sunali, menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—khususnya BKAD dan Biro Hukum—menghadirkan pejabat yang benar-benar menguasai materi pengelolaan aset.
Rusli menilai, keberadaan pejabat yang kompeten sangat krusial agar setiap dinamika dan pertanyaan teknis saat pembahasan pasal per pasal dapat langsung menemukan solusi.
”Sebab Ranperda ini adalah turunan undang-undang dan menjadi pedoman regulasi. Kalau perwakilan dari Biro Hukum atau bagian aset yang hadir tidak menguasai materi dan tidak bisa memberikan solusi, lebih baik rapat kita tunda saja,” tegas Rusli dalam forum rapat.
Ia menambahkan, Pansus tidak ingin membuang waktu membahas pasal demi pasal tanpa adanya kepastian hukum dan teknis dari pihak eksekutif. Oleh karena itu, kesiapan OPD teknis menjadi syarat mutlak agar pembahasan Perda Aset ini dapat melahirkan regulasi yang berkualitas bagi Sulawesi Selatan.