JELAJAH.CO.ID,Gowa – Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa yang sebelumnya ditangani Polresta Gowa kini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Pengalihan penanganan perkara tersebut mendapat apresiasi dari Adhi Bintang, S.H., selaku kuasa hukum Bupati Gowa, Husnia Talenrang. Ia menilai penanganan pada tingkat Polda dapat menjadi momentum untuk memastikan proses hukum berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Kami mengapresiasi langkah Polda Sulsel mengambil alih penanganan perkara PBG di Kabupaten Gowa. Dengan penanganan di tingkat Polda, kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan ataupun tekanan politik,” ujar Adhi Bintang, Rabu 16 September 2026.
Persoalkan Proses, Bukan Menghalangi Penegakan Hukum
Adhi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Divisi Propam Polda Sulsel terkait apa yang disebutnya sebagai dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polresta Gowa dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan kliennya.
Menurut Adhi, pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan setiap tindakan pemeriksaan terhadap warga negara, termasuk pejabat publik, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara dan standar profesionalitas penyidik.
«“Jadi ini bukan semata-mata persoalan siapa benar dan siapa salah. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang benar. Kalau prosedurnya benar, siapa pun yang diperiksa tentu harus menghormatinya,” tegasnya.»
Adhi, yang juga mendampingi sejumlah saksi dalam perkara PBG tersebut, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan tindakan pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menyoroti sejumlah proses pemeriksaan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian, antara lain terkait tempat pemeriksaan serta mekanisme pemberitahuan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil.
“Klien kami pernah diperiksa di bawah pohon dan ada pemeriksaan yang kami nilai tidak didahului dengan surat pemberitahuan sebagaimana mestinya. Hal-hal seperti ini akan kami uji dan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Adhi.
“Kami Tidak Menghalangi Proses Hukum”
Adhi menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan.
Sebaliknya, menurut dia, keberadaan kuasa hukum merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan proses hukum berjalan. Kami tidak pernah menghalangi. Tetapi proses hukum juga harus menghormati hukum. Penyidik memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan sesuai koridor hukum dan profesionalitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, posisinya dalam perkara tersebut cukup beragam karena selain menjadi kuasa hukum Bupati Gowa, dirinya juga mendampingi sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara PBG.
Karena itu, Adhi berharap pengambilalihan penanganan perkara oleh Polda Sulsel dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan hukum yang setara dan proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi kepentingan di luar penegakan hukum.
“Kami berharap setelah perkara ini ditangani Polda Sulsel, semuanya menjadi lebih terang. Siapa yang harus bertanggung jawab, kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi kalau tidak ada, jangan kemudian seseorang dipaksakan masuk dalam konstruksi perkara hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Singgung Dinamika Politik di Gowa
Adhi juga menyinggung adanya dinamika politik yang menurutnya berkembang bersamaan dengan sejumlah persoalan hukum di Kabupaten Gowa.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya keterkaitan antara dinamika politik dan proses hukum harus dibuktikan melalui fakta dan mekanisme hukum, bukan sekadar asumsi.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik. Itu yang kami khawatirkan. Dugaan kami memang ada dinamika politik yang mengiringi sejumlah persoalan hukum di Gowa, tetapi tentu dugaan tersebut harus dibuktikan. Karena itu kami ingin Polda Sulsel mengambil posisi yang independen dan profesional,” katanya.
Menurut Adhi, proses hukum semestinya menjadi instrumen untuk mencari dan mengungkap fakta secara objektif, bukan menjadi bagian dari pertentangan kepentingan.
“Kalau semua pihak tunduk pada hukum dan prosesnya dilakukan secara profesional, maka siapa pun yang diperiksa tidak perlu takut. Justru dengan proses yang objektif, kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Adhi Bintang.