JELAJAH.CO.ID,Makassar — Pemerintah Kota Makassar, menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memastikan belanja daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kota Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin 28 September 2026.
Munafri mengatakan, perubahan APBD tidak semata-mata berbicara mengenai besaran anggaran, tetapi bagaimana setiap rupiah yang dialokasikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
“Yang utama bukan sekadar besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Munafri.
Berdasarkan struktur APBD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun lebih.
Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp128 miliar lebih atau 2,75 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp4,69 triliun lebih.
Wali Kota Makassar itu menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan daerah, perubahan alokasi transfer, kondisi fiskal, serta kepastian sumber pendapatan hingga akhir tahun anggaran.
“Penyesuaian pendapatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam melakukan penajaman struktur belanja dan pembiayaan daerah agar tetap berada dalam kemampuan fiskal Kota Makassar,” tuturnya.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), target atau proyeksi pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,27 triliun lebih.
Angka tersebut turun sekitar Rp57 miliar lebih atau 2,47 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 sebesar Rp2,32 triliun lebih.
Penurunan terutama berasal dari Retribusi Daerah yang berkurang sekitar Rp58 miliar lebih atau 33,25 persen.
Sementara itu, target Pajak Daerah tetap diproyeksikan sebesar Rp2,05 triliun lebih.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tetap sebesar Rp50 miliar lebih, sedangkan Lain-Lain PAD yang Sah mengalami peningkatan sekitar Rp1 miliar lebih.
Menurut Munafri, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi, potensi penerimaan serta hasil evaluasi capaian pendapatan sampai dengan periode berjalan.
“Untuk meningkatkan PAD, Pemkot Makassar terus melakukan berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi,” ungkapnya.
Lanjut dia, langkah tersebut meliputi pemutakhiran basis data potensi pendapatan, pendataan dan pendaftaran objek pajak, penguatan penagihan, pemeriksaan.
Dan pengawasan, pengembangan transaksi non-tunai, integrasi data antarperangkat daerah, optimalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta penguatan edukasi dan kepatuhan wajib pajak maupun wajib retribusi.
Pihak Pemkot Makassar juga memperkuat pemanfaatan teknologi informasi melalui kanal pembayaran digital dan integrasi layanan perpajakan daerah.
“Upaya tersebut diarahkan agar pengelolaan PAD semakin transparan, tertib dan terukur dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” terang Appi.
Sementara itu, Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Appi menyampaikan bahwa ditetapkan sebesar Rp2,22 triliun lebih.
Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar Rp137 miliar lebih atau 5,80 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 sebesar Rp2,36 triliun lebih.
Penurunan terutama terjadi pada Transfer Antar Daerah yang berkurang sekitar Rp151 miliar lebih atau 43,46 persen. Di sisi lain, Transfer Pemerintah Pusat mengalami peningkatan sekitar Rp13 miliar lebih atau 0,69 persen.
Pemkot Makassar, kata Munafri, akan terus melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan pendapatan transfer yang menjadi hak daerah dapat diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah.
“Koordinasi dan rekonsiliasi akan terus kami lakukan agar hak daerah dapat diterima secara tepat waktu dan tepat jumlah,” jelasnya.
Appi juga menjelaskan mengenai pos Lain-lain pendapatan daerah yang Sah sebesar Rp65 miliar lebih untuk kebutuhan.
Menurutnya, angka tersebut merupakan penyesuaian klasifikasi target pendapatan jasa kapitasi BPJS/JKN yang sebelumnya tercatat dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah.
Pendapatan tersebut kemudian ditempatkan pada kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sesuai nomenklatur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, angka tersebut bukan merupakan penambahan sumber pendapatan baru, melainkan penyesuaian pencatatan sesuai ketentuan,” katanya.
Ke depan, Pemkot Makassar tetap berkomitmen memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi potensi PAD, digitalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah serta pemanfaatan aset daerah.
Munafri menambahkan, untuk pendapatan transfer, Pemerintah Kota akan terus menyelaraskan program daerah dengan prioritas nasional agar dapat memperoleh dukungan pembiayaan yang tersedia.
Langkah tersebut juga disertai dengan perbaikan administrasi dan kepatuhan pelaporan serta koordinasi dan rekonsiliasi data secara berkelanjutan.
Seluruh strategi tersebut, lanjut Munafri, diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Anggaran harus dikelola secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.