JELAJAH.CO.ID,Makassar — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian daerah atas keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pembahasan yang berlangsung sengit ini menyoroti kepastian batas waktu setoran hingga keadilan formula pembagian bagi kabupaten/kota penghasil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, A. Elly Yanti, memaparkan sejumlah poin teknis penting terkait skema mekanisme pembayaran. Dalam draf yang disiapkan, perhitungan kewajiban pembayaran dilakukan secara mandiri oleh pihak IUPK.
”Pelaporan kami minta paling lambat tanggal 30 April tahun berjalan, sedangkan pembayaran paling lambat tanggal 31 Mei setelah tahun produksi. Bagi yang tidak menyetorkan tepat waktu, dikenakan denda 2 persen,” ujar Elly Yanti, Senin 5 Oktober 2026.
Mengenai hak kabupaten/kota, Elly memastikan proses penyaluran dana akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pembayaran masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, yang nantinya disahkan melalui Keputusan Gubernur.
Meski demikian, mekanisme pembagian porsi daerah penghasil memicu perdebatan di internal Pansus. Anggota Pansus DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, mengkritisi draf yang dinilai masih bias terkait pembagian porsi 2,5 persen antarwilayah. Ia mendesak agar pembagian dihitung berdasarkan realisasi laba bersih yang dihasilkan di masing-masing kabupaten, bukan dibagi rata.
”Harus jelas, kalau di Kabupaten A hasilnya sekian, berarti 2,5 persen dari hasil daerah tersebut. Jangan 2,5 persen itu langsung dibagi dua antar-daerah penghasil. Perhitungannya harus murni dari laba bersih yang dihasilkan masing-masing kabupaten,” tegas Patarai.
Dukungan terhadap kejelasan pencatatan wilayah juga disuarakan oleh Anggota Pansus Esra Lamban. Ia menekankan agar Pansus konsisten pada skema kesepakatan awal dan meminta transparansi data pencatatan hasil produksi tambang antar-kabupaten tetangga.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marjono, menggarisbawahi batas wilayah operasional perusahaan tambang besar seperti PT Vale yang melintasi tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Marjono menegaskan bahwa kewajiban pembayaran 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK harus dihitung secara presisi sesuai porsi masing-masing provinsi agar tidak menimbulkan sengketa penerimaan di kemudian hari.