Sulsel Jadi Pelopor Perda Perlindungan Pekerja Migran Pertama di Indonesia

JELAJAH.CO.ID,Jakarta — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) berkonsultasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran.

Konsultasi berlangsung di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyempurnaan Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulsel.

Hal menarik dalam pertemuan tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyebut Sulsel sebagai daerah pertama yang menginisiasi pembentukan peraturan daerah khusus mengenai penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Sulsel tersebut. Ia menilai inisiatif itu menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat Sulsel yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri.

Sebagai putra daerah Sulsel, Dzulfikar juga menilai perlindungan pekerja migran menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Dalam pertemuan itu, jajaran Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjelaskan pemerintah pusat tengah menyiapkan petunjuk teknis dan arah kebijakan mengenai pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.

Baca Juga:  Munafri Buat Terobosan Baru, Pekerja Seni Jalanan Makassar Dapat Jaminan Hari Tua

Pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diselaraskan dalam Ranperda agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif DPRD Sulsel dalam membentuk regulasi tersebut. Perlindungan pekerja migran menjadi salah satu perhatian pemerintah untuk memastikan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan yang memadai.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, mengatakan konsultasi dengan kementerian menjadi tahapan penting untuk memastikan Ranperda memiliki dasar dan substansi yang tepat.

Menurut dia, banyak masyarakat Sulsel memilih bekerja di luar negeri sehingga pemerintah daerah harus memastikan hak dan keselamatan mereka tetap terlindungi.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Sulsel Soroti Kinerja Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi

“Ini bukan sekadar membentuk sebuah Perda. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat Sulawesi Selatan tetap mendapatkan perlindungan negara, sekalipun mereka sedang berada jauh dari tanah kelahirannya, bahkan hingga di negara lain,” tegas Saharuddin.

Ia mengatakan Ranperda tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat peran Pemerintah Provinsi Sulsel dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal.

Saharuddin menegaskan regulasi tersebut tidak boleh hanya memenuhi aspek administratif pembentukan perda. Substansinya harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi pekerja migran dan keluarganya.

“Bapemperda ingin memastikan tidak ada masyarakat Sulsel yang merasa ditinggalkan hanya karena mereka mencari nafkah jauh dari Sulawesi Selatan. Negara dan pemerintah daerah harus tetap hadir untuk mereka,” ujarnya.

Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel dipimpin Saharuddin dan didampingi Wakil Ketua Yeni Rahman serta anggota Mahmud, Yosia Rinto Kadang, Andi Nirawati, Andi Tenri Abeng, Rafiuddin, Bahtiar, Yuniana Mulyana, dan Andi Irwan Wirasasti.

Baca Juga:  Dewan Sulsel Umumkan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi sebagai Pemenang Pilgub Sulsel Periode 2025-2030

Rombongan diterima Dzulfikar Ahmad Tawalla bersama Komjen Pol Dwiyono dan jajaran Direktorat Jenderal serta Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hasil konsultasi tersebut selanjutnya menjadi bahan Bapemperda DPRD Sulsel untuk menyempurnakan substansi Ranperda. Masukan pemerintah pusat akan diselaraskan dengan kebutuhan serta karakteristik Sulsel sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Bapemperda DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal penyusunan Ranperda agar menghasilkan regulasi yang kuat, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja migran serta keluarganya.

Bagi DPRD Sulsel, perlindungan terhadap masyarakat tidak berhenti pada batas wilayah. Di mana pun masyarakat Sulsel bekerja, hak mereka untuk memperoleh perlindungan tetap menjadi bagian yang harus diperjuangkan pemerintah daerah.

Komentar Anda
Berita Lainnya