Kado HUT Makassar: Ratusan Pasangan Siap Menikah Gratis 12 November Mendatang

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan kado manis bagi pasangan muda-mudi yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan. Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar, Pemkot akan memberikan fasilitas nikah gratis yang rencananya dijadwalkan pada 12 November 2026.

Program ini menyediakan kuota bagi 210 pasangan. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, panitia memprioritaskan calon peserta dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti mengatakan panitia masih memverifikasi berkas pendaftar bersama sejumlah instansi, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ia menyebut dalam proses seleksi, panitia terlebih dahulu memeriksa hasil verifikasi Disdukcapil. Setelah itu, panitia mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga serta kategori desil untuk menentukan calon peserta yang memenuhi kriteria.

Baca Juga:  Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR! 2025, Apa Itu?

“Karena kuota terbatas, panitia harus memastikan setiap calon peserta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, pendaftar perlu melengkapi dokumen agar petugas dapat memeriksa kelayakan mereka,” ujarnya saat menghadiri Cafe Morning bersama awak media, Rabu 14 Oktober 2026.

Panitia Tolak 45 Pendaftar

Kaharuddin menyebutkan bahwa panitia telah menolak 45 pendaftar. Salah satu penyebab penolakan tersebut berkaitan dengan persyaratan usia.

Data sementara mencatat sekitar 486 pasangan telah menyelesaikan proses registrasi. Di sisi lain, sebanyak 695 pendaftar belum menuntaskan proses pendaftaran atau belum mengunggah dokumen yang diperlukan.

“Untuk memastikan keakuratan data, panitia masih mencocokkan dokumen dan status pendaftaran setiap calon peserta sebelum menetapkan penerima program,” bebernya

Melalui program tersebut, pemerintah kota memberikan kesempatan kepada pasangan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas pernikahan gratis sesuai ketentuan panitia.

Baca Juga:  Penataan PKL Dinilai Tepat

“Saat ini, panitia masih memverifikasi data pendaftar sebelum menetapkan 210 pasangan yang berhak mengikuti program tersebut, yang rencanakan dilaksanan di tanggal 12 november sedangkan resepsinya dilakukan kecamatan masing-masing” tutupnya

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ujung Pandang, Ahmad Jazil menjelaskan pihanya memperketat pemeriksaan usia calon pengantin untuk memastikan setiap pernikahan memenuhi ketentuan hukum.

“KUA tidak akan memproses pencatatan pernikahan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tanpa dispensasi dari pengadilan agama,” ujarnya.

Ia menjelaskan calon pengantin tidak cukup hanya menunjukkan bahwa mereka telah memasuki usia 19 tahun berdasarkan tahun kelahiran.

“Kalau masih kurang dua bulan, kami tidak akan memproses pendaftarannya tanpa dispensasi pengadilan. Usia harus benar-benar memenuhi ketentuan, baik tahun, bulan, maupun harinya,” tegas Ahmad Jazil.

Baca Juga:  Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi perhatian penting untuk mencegah pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak. Karena itu, petugas KUA memeriksa dokumen dan persyaratan setiap pasangan sebelum memproses pencatatan pernikahan.

Ahmad Jazil menjelaskan, calon pengantin perlu mendaftarkan pernikahan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. Jika mendaftar kurang dari batas waktu tersebut, mereka harus memenuhi prosedur dispensasi dari kantor yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aturan tersebut memberikan waktu kepada petugas untuk memeriksa dokumen dan meminta calon pengantin melengkapi persyaratan yang masih kurang, Karena masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal agar proses administrasi berjalan lancar,” tutupnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya