JELAJAH.CO.ID,Gowa — Internal Partai Amanat Nasional (PAN) diterpa dinamika serius terkait polemik yang melibatkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Gabungan pendiri PAN bersama pengurus tingkat pusat mendesak pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk mengambil tindakan tegas terhadap para kader partai yang duduk di DPRD Kabupaten Gowa.
Pernyataan keras tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Busrah Abdullah. Ia mengonfirmasi bahwa para pendiri PAN dan pengurus pusat resmi mengusulkan pemecatan secara tidak terhormat sekaligus proses Pergantian Interwaktu (PAW) terhadap Ketua Pansus DPRD Gowa serta anggota Pansus dari Fraksi PAN.
”Kelakuan kelima kader PAN di DPRD Gowa yang menjadi anggota Pansus sangat melanggar AD/ART dan Azas Partai. Hal ini sangat layak dan memenuhi syarat untuk di-PAW serta dipecat secara tidak terhormat,” tegas Busrah Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Ahad 18 Oktober 2026.
Alasan Desakan Pemecatan
Busrah menjelaskan, setidaknya ada dua pelanggaran fundamental yang menjadi dasar tuntutan tersebut:
Pelanggaran AD/ART Partai: Para kader dinilai telah mengabaikan ketentuan dan aturan tata kelola organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN.
Pelanggaran Azas Partai: Sikap dan tindakan para anggota Pansus tersebut dianggap bertentangan dengan azas politik PAN, yakni akhlak politik berlandaskan agama yang membawa rahmat bagi sekalian alam (Rahmatan lil ‘alamin).
Bersurat Resmi ke DPP PAN
Desakan ini bukan sekadar wacana. Busrah menegaskan bahwa usulan formal tersebut disampaikan oleh dirinya secara pribadi selaku Wakil Sekretaris MPP PAN bersama-sama dengan jajaran pendiri Partai Amanat Nasional lainnya.
Surat resmi permohonan pemecatan dan PAW ini dikirimkan langsung kepada Ketua Umum DPP PAN di Jakarta. Sebagai bentuk pengawalan struktur, surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Gowa.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga integritas, marwah, dan azas perjuangan Partai Amanat Nasional di tingkat daerah maupun nasional.