Polda Sulsel Bongkar Kasus TPPO Pembuatan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Bandara Sultan Hasanuddin

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah tersangka serta delapan orang korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui rute transit Makassar–Pontianak.

​Kapolda Sulsel, Irjen Pol Dr. M. Awal Chairuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berakar dari dua kejadian berbeda dengan modus operandi perekrutan secara ilegal dan pemerasan biaya administrasi.

​Modus Iming-iming Gaji Tinggi dan Setoran Juta Rupiah

​Kejadian pertama terungkap pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Polisi mengamankan empat korban (J, NH, US, dan IC) yang direkrut oleh tersangka berinisial AM (44) asal Kabupaten Bantaeng dan SY (34) asal Kalimantan Timur. Para korban diiming-imingi pekerjaan di kebun kelapa sawit di Sarawak, Malaysia, dengan janji gaji tinggi.

Baca Juga:  Buntut Pemeriksaan Bupati, Polisi Bersenjata Lengkap Geledah Tiga Kantor Pemkab Gowa

​Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama. Petugas mengamankan empat korban asal Kabupaten Bulukumba (J, AS, MY, dan ML) yang direkrut oleh pelaku berinisial A.

​Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan memungut biaya administrasi berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.

​”Para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia. Namun, baru kali ini aksi mereka berhasil kami bongkar,” ujar Kombes Pol Osva, Rabu 21 Oktober 2026.

​Imbauan dan Langkah Pencegahan

​Atas maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji gaji besar di luar negeri.

Baca Juga:  Lepas dari Pengawasan Pendamping, Murid SD di Maros Meninggal Tenggelam di Marmara Swimming School

​”Jika mendapat tawaran bekerja di luar negeri, cross-check terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota masing-masing. Jangan sampai tergiur janji manis yang berujung pada eksploitasi dan kerugian hukum,” imbau Irjen Pol Awal Chairuddin.

​Polda Sulsel juga meminta Dinas Tenaga Kerja di seluruh daerah Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah “jemput bola” dengan menyediakan fasilitas call center agar memudahkan masyarakat memverifikasi keabsahan tawaran kerja luar negeri.

​Ancaman Pasal Berlapis

​Para tersangka kini telah ditahan di Posko Ditreskrimum/PPA Polda Sulsel beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

​Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Alat Belajar Sekolah di SD Inpres Bangkoa

​Pasal 81 jo. Pasal 69 sub. jo. Pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

​Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Komentar Anda
Berita Lainnya