
JELAJAH CO.ID, Makassar – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa akhirnya menetapkan seorang pengusaha Makassar inisial ASS sebagai tersangka. ASS sebelumnya diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa selama 24 jam sejak Kamis 26 hingga Jumat 27 Desember 2024.
Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak membenarkan ASS telah ditetapkan tersangka, usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama 24 jam.
“Sudah tersangka,” ujar Reonald kepada wartawan, Sabtu 28 Desember 2024.
Hanya saja, Reonald enggan mengungkap peran serta ASS dalam sindikat produksi dan peredaan uang palsu yang diotaki oleh tersangka MS dan AI. Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini mengaku penetapan tersangka ASS akan diumumkan secara langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.
“Hasil pemeriksaan ASS nanti kita rilis hari Senin oleh Kapolda ya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, ASS menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa sejak pukul 19.00 WITA, Kamis 26 Desember 2024. Bahkan, ASS harus menginap di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan kasus produksi dan peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar.
“Kita sudah periksa. Jadi saudara ASS sudah datang dan hal ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Jumat 27 Desember 2024.
Reonald mengatakan saat ini ASS diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar itu belum bisa memastikan apakah statusnya naik menjadi tersangka atau tidak
“Masih pendalaman ya. Saat ini masih kita periksa sebagai saksi, nanti kita liat bagaimana perkembangan selanjutnya, apakah ada peningkatan status atau bagaimana dari hasil gelar (perkara),” debutnya.
Reonald menyebutkan ASS diperiksa penyidik ditemani penasihat hukumnya. Hal tersebut, sudah sesuai dengan aturan hukum
“Sudah pasti ditemani oleh penasihat hukum lainnya. Itu memang sudah ada aturan hukum yang mengatur bahwa seperti itu boleh,” tuturnya.
Reonald menyebut pemeriksaan terhadap ASS sempat dihentikan pada pukul 04.00 WITA, Jumat 27 Desember.
“Yang pasti tadi malam sampai jam 4 subuh. Istirahat dulu, nanti kita lanjutkan lagi dan masih ada di ruangan Polres Gowa,” ucapnya.