Konsultasi ke DPRD Sulsel, DPRD Wajo Minta Gas Blok Participating Interest Tingkatkan Bagi Hasil Daerah

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Pimpinan dan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Gas Blok Participating Interest (PI) di Gedung DPRD Sulsel, Rabu 5 Februari 2025.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, didampingi oleh Ketua Harian Badan Anggaran, Mizar Roem.

Tujuan wakil rakyat tersebut ke DPRD Provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Wajo yang menginginkan peningkatan produksi Gas Blok Sengkang untuk meningkatkan bagi hasil daerah pada perusahaan Participating Interest.

“Yang pertama mengembalikan apa yang sudah diamanahkan dalam pasal 33 Undang Undang dasar terkait bagaimana pemanfaatan sumber daya alam itu sebesar-besarnya di manfaatkan untuk rakyat,” ujar Ketua Bapemperda Kabupaten Wajo, Amran.

Politisi Partai Gelora itu mengatakan, DPRD Wajo mendorong agar mempercepat proses administrasi pernyataan minat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan lapangan gas Blok Sengkang.

Baca Juga:  Wakil Ketua Yasir Machmud Pimpin Kunjungan Bersama Badan Musyawarah ke DPRD DKI Jakarta

“Jadi kami harapkan melalui (PI) ini hak hak kemakmuran masyarakat bisa diwujudkan dengan kesesuaian Permen ESDM 37, kami harap pembagian atas saham PI ini itu bisa maksimal 10 persen,” harapnya.

Selanjutnya, ia juga mengharapkan keterbukaan Informasi dari Pemerintah Provinsi yakni PT “Sulsel Andalan Energi” sebagai BUMD penerima, dan pemerintah Provinsi serta kementerian ESDM untuk membuka data tentang cadangan migas dan data hasil uji tuntas kepada masyarakat Wajo.

“Supaya kami bisa mengetahui potensi potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,” tuturnya.

Pihaknya, menuntut dan meminta pemerintah tingkat provinsi agar memperjuangkan status Perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Wajo, apakah dapat membentuk usaha baru menerima PI ini ataukah anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nanti akan dibentuk di Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan Adat Makassar “Passapu” Merah

“Untuk pengelolaan PI ini belum pernah berjalan. Karena sejak 2022 baru digarap untuk pengajuan penganggarannya, dan dibentuk Sulsel Andalan Energi untuk BUMD pemerintah yang ditunjuk oleh gubernur,” harapnya.

Ia menambahkan, ada kesepakatan awal bagi hasil hanya 2,5 persen kepada pemerintah Wajo, sehingga kini pihaknya meminta naik menjadi 10 persen.

Menurutnya, angka 2,5 persen ini Kesepakatan antara PT Sulsel Andalan Energi, Pemprov Sulsel waktu itu ditandatangani Prof Zudan selaku Pj Gubernur. Pihaknya menganggap sebetulnya terlalu prematur tanda tangani Kesepakatan tersebut.

“Sehingga Kabupaten Wajo khususnya, kami pemerintah daerah tidak bertanda tangan, meskipun itu bisa berjalan, karna hak- hak kami di daerah diperjuangkan dan kami harap Kesepakatan itu bisa ditinjau ulang,” terangnya.

Baca Juga:  Di Unhas, Ketua KPU Sidoarjo Bahas Efektivitas Debat Publik dalam Partisipasi Pemilih

“Kami harapkan PI ini presentasinya bisa berkesesuaian dengan Permen ESDM 10 persen dan untuk pengelolaan itu sudah diatur, pemerintah provinsi dan kabupaten akan bersama sama mendapatkan saham 10 persen itu,” tambah Amran Amran.

Sedangkan, anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan agar apa menjadi aspirasi DPRD Wajo akan menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk perwakilan Pemprov dan Perseroda PT Sulsel Andalan Energi.

“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini,” tutur Politisi NasDem itu.

Komentar Anda
Berita Lainnya