Mahkamah Konsitusi Tolak Gugatan Pilkada Jeneponto, Paris-Islam Menang!

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang digugat pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.

Dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin 24 Februari 2025, mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.

Gugatan Sarif-Qalby di MK teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Pilkada Jeneponto dengan mengetuk palu.

Dengan demikian, keputusan KPU Jeneponto yang menyatakan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 1.086 suara adalah sah menurut hukum. Apalagi keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:  Berada Diurutan Kedua, Paslon Farid Kasim Judas-Nurhaeni Terima Hasil PSU Pilkada Palopo

Perolehan Sarif-Qalby menurut keputusan KPU Jeneponto berjumlah 88.083 suara. Sementara Paris-Islam meraih 89.147 suara.

Sebelumnya, dalam permohonannya di MK, Salah satu poin permohonan Sarif-Qalby adalah memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada 25 tempat pemungutan suara (TPS).

Komentar Anda
Berita Lainnya