Bawaslu Tak Berdaya, KPU Sulsel Berikan Ome Kesempatan Maju di Pilwalkot Palopo Asal Penuhi Syarat Ini

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Calon wakil wali Kota Palopo nomor 4 untuk pemungutan suara ulang (PSU), Akhmad Syarifuddin alias Ome lolos dari sanksi tidak memenuhi syarat (TMS) atau diskualifikasi setelah dinyatakan melanggar administrasi pemilihan oleh Bawaslu setempat.

Hal itu setelah KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Ome.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Palopo atas pelanggaran Ome

Keputusan KPU Sulsel terkait rekomendasi Bawaslu Palopo tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.

Dalam surat itu, KPU Sulsel memberikan kesempatan kepada Ome untuk mengumumkan statusnya secara jujur sebagai eks terpidana yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan.

“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” demikian bunyi poin pertama surat KPU Sulsel yang diteken Hasbullah selaku ketua pada Selasa malam 8 April 2025.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Walkot dan Wawalkot Makassar, Munafri Hadiri Rakor Perdana Forkopimda

Ome juga diminta untuk mengumumkan statusnya sebagai terpidana melalui media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard. KPU Sulsel juga meminta Ome mengumumkan hal ini melalui media sosial.

Selain itu, Ome juga diminta menyampaikan statusnya sebagai terpidana melalui media massa seperti surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional.

KPU Sulsel memberikan waktu 5 hari kepada Ome untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Sehingga terhadap saudara Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” demikian surat KPU Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Palopo menerbitkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Ome selaku calon wakil wali Kota Palopo untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga:  Dubes Australia Buka Ruang Kerja Sama dengan Kota Makassar

Ome diketahui Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang 10 tahun 2016. Politisi Demokrat itu juga melanggar Pasal 14 ayat 2 poin b PKPU nomor 8 tahun 2024.

Berikut 8 poin tindak lanjut KPU Sulsel terhadap pelanggaran Ome:

1. Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

2. Pengumuman jujur atau terbuka dapat dilakukan melalui:

(a) pemasangan media luar ruang (out door media) seperti spanduk, banner, atau billboard;

(b) media sosial; dan

(c) media massa seperti: surat kabar, majalah atau lainnya baik media massa lokal atau nasional.

3. Pengumuman memuat jenis pidana, ancaman pidana dan lama pidana.

Baca Juga:  Usai di Sulsel, Ashabul Kahfi Jabat Ketua PAN Sulawesi Utara

4. Salah satu dari pengumuman media luar ruang sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a minimal salah satu terpenuhi.

5. Surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional dengan dilampiri bukti pengumuman.

6. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan.

7. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

8. Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

Komentar Anda
Berita Lainnya