Aktivis Lingkungan Apresiasi Langkah Pemkot Makassar Bebaskan Iuran Sampah untuk Warga Miskin

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tepat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Melalui kebijakan baru, warga tidak mampu dibebaskan dari kewajiban membayar iuran sampah, sementara pelaku usaha dikenakan tarif berdasarkan skala usahanya.

Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk aktivis dan pemerhati lingkungan, Ahmad Yusran. Ia menilai, keputusan ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

“Dengan skema ini, pengelolaan sampah bisa berjalan lebih efektif tanpa membebani masyarakat miskin. Inilah letak keadilannya yang tidak mampu, dibantu pemerintah,” ujar Yusran, Selasa malam 3 Juni 2025.

 

Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya soal teknis pengelolaan sampah, tapi juga tentang komitmen terhadap nilai kemanusiaan dan lingkungan yang lebih bersih.

Baca Juga:  Ribuan Warga Makassar Padati Open House Walkot Munafri Arifuddin

 

Warga dengan daya listrik rumah tangga 450–900 VA, termasuk golongan RI/2200 VA, akan menerima pembebasan atau keringanan pembayaran sebagai bagian dari program pelayanan prima.

Tak hanya meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kesadaran ekologis.

Menurut Yusran, sejauh ini pengusahan atau warga yang memiliki meteran listrik R1/3500–5500 VA dikenakan biaya sampah Rp50.000 Rp32.000 – Rp48.000 serta

R1/6600 VA ke atas Rp135.000 Rp48.000 – Rp64.000, tidak keberatan.

Sehingga kata dia, keberhasilan program ini sangat bergantung pada pendataan yang akurat dan pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

“Sejauh ini, pelaku usaha atau mereka yang kena tarif iuran sampah tidak mengeluh. Ini sebenarnya bagus karena bentuk keringanan dari pemerintah untuk warga kelas menengah ke bawah gratis,” katanya.

Baca Juga:  Andi Tenri Abeng Salangketo Pertanyakan Meningkatnya Angka Pengangguran di Sulsel

Ia menekankan pentingnya kampanye sosial yang konsisten, serta edukasi publik untuk mendukung kebijakan ini agar berdaya guna jangka panjang.

“Dengan kebijakan berbasis keadilan sosial ini, Makassar menunjukkan arah baru dalam pengelolaan sampah—bukan sekadar bersih dari tumpukan, tetapi juga bersih dari ketimpangan,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, tengah mempersiapkan program pembebasan iuran sampah bagi warga miskin ekstrem.

Jika tak ada halangan, program ini akan segerah terealisasi dalam waktu dekat. Untuk implementasinya, Pemkot Makassar sedang menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah diajukan di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk disetujui dan diberikan nomor registrasi menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga:  Politisi Ali Gauli Arif Mundur dari Partai Golkar

Langkah awal program ini dimulai dengan pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik dengan tiga kategori. Di mana rumah dengan daya 450 VA hingga 900 VA. Serta daya listrik R1/2200 VA dapat juga keringanan.

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:

– R1/450 VA perbulan Rp 0

– R1/900 VA perbulan Rp 0

– Sedangkan

– R1M/900 VA dan R1/1300 VA serta

– R1/2200 VA mendapat juga keringanan.

Sedangkan kategori listrik.

R1/3500–5500 VA dan R1/6600 VA ke atas, dikenakan tarif.

Komentar Anda
Berita Lainnya