Hasil PSU Pilkada Palopo Digugat, Bawaslu Sulsel Siapkan Kelengkapan Dokumen

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Pasangan tersebut menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Andarias Duma mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PHPU di Palopo hal yang dilakukan adalah mempersiapkan seluruh dokumen dan keterangan tertulis yang akan disampaikan di MK. Pasalnya, gugatan tersebut telah muncul dilaman website MK yang diunggah pada tanggal 2 Juni lalu.

“Kami tengah mempersiapkan seluruh dokumen dan itu sementara berproses,”ujar Andarias kepada wartawan, Selasa 10 Juni 2025.

Adapun dalil yang disampaikan di MK itu adalah tentang mantan narapidana Wakil Wali Kota Palopo nomor 4 Akhmad Sarifuddin alias Ome. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo yang digugat.

Baca Juga:  Andi Amran Sulaiman Anak Desa yang Tidak Kompromi dengan Perilaku Korupsi

“Tapi kalau terkait dengan selisih perolehan suara itu sudah tidak masuk, karena sudah melampaui 2 persen,”katanya.

Lanjut mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara itu mengatakan, inti dari gugatan yang masuk di MK adalah terkait dengan proses pencalonan yang dilakukan di PSU Kota Palopo. Sekaitan dengan itu, menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bawaslu adalah menyiapkan keterangan tertulis.

“Kami sudah bersama dengan teman-teman Bawaslu Kota Palopo membuat keterangan tertulis, draft keterangan tertulis, dan mengumpulkan bukti-bukti sekaitan dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman dalam pengawasan di proses di Palopo kemarin. Mudah-mudahan mungkin besok sudah selesai draftnya dan itu prosesnya  adalah direview di provinsi dan setelah itu di review oleh Bawaslu RI,”ucaonya.

Baca Juga:  Muswil VI PAN Sulsel, Husniah Talenrang dan Chaidir Syam Calon Kuat Penerus Kahfi

Pihaknya pun masih menunggu tahapan dari Mahkamah Konstitusi karena sampai hari ini belum ada jadwal tahapan sidang. “Sidang pendahuluan artinya pembacaan permohonan PHPU. Nah, kami dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ya sudah siap dalam mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Palopo memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu adalah tanggung jawab bahwa sebagai pemberi keterangan bukan sebagai saksi dan apa semacamnya,”jelasnya.

Adapun Komisioner Bawaslu Sulsel lainnya, Alamsyah menambahkan, bahwa pihaknya fokus pada syarat formil dan materil dari gugatan ini dalam mendampingi Bawaslu Palopo.

Komentar Anda
Berita Lainnya