PT Nusa Resort Tak Hadir, RDP Soal Tolak Tambang Emas Tak Menghasilkan Rekomendasi di DPRD Sulsel

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penolakan aktivitas tambang emas di Kabupaten Sinjai berakhir tanpa menghasilkan rekomendasi.

Pasalnya, pihak perusahaan tambang, PT Nusa Resort, selaku pihak yang diundang, tidak hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, AAN Nugraha, menyatakan bahwa absennya pihak perusahaan membuat DPRD tidak bisa menarik kesimpulan apa pun.

“Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena pihak perusahaan tambang tidak hadir. Kami juga belum melihat dokumen perusahaan, tidak tahu siapa direkturnya maupun pengelolanya. Jadi RDP ini belum bisa menghasilkan rekomendasi,” kata AAN, Kamis 10 Juli 2025.

Menurutnya, DPRD akan kembali mengundang PT Nusa Resort bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) dalam kesempatan berikutnya.

Baca Juga:  Lima Daerah Menjadi Prioritas Swasembada Jagung

Ia menyesalkan sikap perusahaan yang tidak memberikan konfirmasi atau keterangan terkait ketidakhadiran mereka.

“Tidak ada alasan jelas kenapa tidak datang. Sudah dikonfirmasi akan hadir, tapi tidak merespons telepon staf kami. Kalau diundang rapat resmi oleh institusi, harusnya hadir sebagai bentuk penghargaan,” tegas AAN.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejak 2013 dan berlaku hingga 2033.

Namun, belum ada kejelasan terkait kelengkapan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam RDP tersebut, perwakilan Pemkab Sinjai menyampaikan perlunya penegasan terkait aktivitas pengambilan sampel yang disebut-sebut sebagai alasan awal kegiatan di lapangan.

Baca Juga:  Walkot Munafri Akan Silaturahmi Bersama Warga di Pulau Sangkarrang

“Kami perlu memperjelas, apa bentuk sampel yang dimaksud? Apakah hanya sebatas tanah dalam wadah kecil atau dalam jumlah besar seperti truk? Berdasarkan data kami, tidak ada pengambilan sampel dalam skala besar,” ujar perwakilan Pemkab.

Pihak Pemkab juga menyebutkan bahwa dokumen RTRW Kabupaten Sinjai masih dalam tahap revisi, dan dalam versi sebelumnya, lokasi yang dimaksud tidak masuk dalam kawasan pertambangan.

Sementara itu, Afandi, perwakilan dari AMPERA, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan di Sinjai.

“Kami menuntut agar pemerintah dan DPRD mencabut seluruh IUP di wilayah Sinjai, mengumumkan dokumen AMDAL secara terbuka, serta menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi tambang,” tegas Afandi.

Baca Juga:  Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Andi Muhammad Bau Sawa Ramaikan Bursa Calon Ketua Hanura Sulsel

Ia menilai, selain belum adanya kejelasan dokumen, kegiatan tambang juga telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi merusak wilayah agraris Sinjai.

Dari sisi DPRD, Wakil Ketua Komisi A, Mizar Roem, yang turut hadir dalam rapat mengimbau agar semua pihak tetap berpegang pada aturan.

“Kami tidak alergi terhadap tambang, tapi semua harus sesuai regulasi. Kalau memang ada pelanggaran, saya bersama anggota DPRD dari dapil Sinjai siap berdiri membela masyarakat,” ujar Mizar yang juga merupakan legislator dari dapil Sinjai.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menilai buruk rencana tambang, mengingat hingga kini belum ada kegiatan produksi maupun sosialisasi resmi dari pihak perusahaan.

Komentar Anda
Berita Lainnya