
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Pengajuan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kini akan memasuki tahap krusial. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD segera menggelar rapat untuk membawa usulan tersebut ke rapat paripurna.
Hak angket DPRD Sulsel membidik aset senilai Rp2,4 triliun di CPI. lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di (Centre Point of Indonesia) CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.
Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 18 Juli 2025.
Ia memastikan bahwa pimpinan dewan tidak akan menghalangi proses politik tersebut, karena pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan.
“Secara syarat sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi pimpinan untuk menghalangi. Ini hak konstitusional anggota. Kami akan segera bawa ke Bamus untuk dijadwalkan dalam paripurna,” ujar Fauzi.
Menurutnya, prosedur formal sudah dilalui, mulai dari pengusul hingga materi angket. Ia menegaskan bahwa hak angket ini berkaitan dengan peran pemerintah dalam proyek CPI, bukan pihak swasta.
“Karena ini menyangkut hak angket, maka harus menghadirkan pemerintah, dalam hal ini gubernur. Teman-teman ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan pemerintah, apalagi ini persoalan yang sudah cukup lama,” kata Fauzi.
Pelaksanaan hak angket di paripurna harus mendapat persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD, atau sekitar 72 orang. Paripurna akan digelar secara terbuka dan menjadi penentu apakah hak angket bisa dilanjutkan atau tidak.
“Kalau tidak mencapai 3/4, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi sejauh ini komunikasi antar fraksi masih berjalan,” jelasnya.
Ia menyebut, pelaksanaan paripurna akan dijadwalkan setelah pembahasan RPJMD dan masa reses dewan, kemungkinan pada Agustus mendatang.
“Ada semangat dari teman-teman untuk menjalankan hak angket bertepatan dengan momen kemerdekaan,” tambahnya.
Namun, tidak semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut. Tiga fraksi yang menyatakan penolakan adalah Demokrat, PDIP, dan Fraksi Harapan (gabungan Hanura dan PAN).
Sementara itu, Fraksi Gerindra tidak menandatangani usulan, meski tidak menyatakan penolakan secara resmi.
“Mereka hanya bilang itu perintah partai. Gerindra juga tidak secara resmi menolak, hanya saja tanda tangan dari fraksi itu memang tidak ada,” ucap Fauzi.
Saat ini, inisiator hak angket masih menjalin komunikasi politik untuk membangun dukungan lintas fraksi.