Tim Pengusul Hak Angket CPI Lakukan Lobi Politik ke Tiga Fraksi yang Belum Bergabung

JELAJAH.CO.ID, Makassar– Tim pengusul Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan komunikasi dan lobi politik kepada sejumlah fraksi yang belum tergabung dalam tim pengusul.

Fraksi-fraksi yang belum bergabung dalam pengusulan hak angket yakni Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, dan Fraksi Harapan (gabungan Partai Hanura dan PAN).

Hak angket tersebut menyoroti aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI), yang hingga kini belum diserahkan oleh pengembang, PT Yasmin Bumi Asri. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Padahal, berdasarkan kerja sama yang telah disepakati, PT Yasmin memiliki kewajiban menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun, hingga melewati batas tenggat, penyerahan belum dilakukan.

Baca Juga:  11 Juli KPU Tetapkan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Paslon Terpilih di Pilkada Palopo

Salah satu anggota tim pengusul hak angket, Kadir Halid, menyampaikan bahwa proses lobi terus dilakukan kepada fraksi-fraksi yang belum bergabung.

“Kami sudah melakukan pendekatan ke Fraksi (Demokrat, PDIP, Gerindra, dan Harapan). Dalam tim pengusul, sudah dibagi siapa yang melobi fraksi mana. Ini adalah bagian dari proses politik,” ujar Kadir saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Rabu 23 Juli 2025.

Menurut,,anggota fraksi Partai Golkar ini, jika hak angket disetujui dalam rapat paripurna DPRD, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan sekitar 20 orang dari berbagai fraksi.

Pansus ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan terkait, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Baca Juga:  Fauzi Andi Wawo Terima Demo Penolakan Tambang di Sinjai

“Siapa yang akan dipanggil terlebih dahulu itu akan diputuskan internal pansus. Mereka akan rapat untuk memverifikasi pihak-pihak yang relevan,” tambah Kadir.

Ia berharap proses hak angket dapat berjalan tahun ini. Meskipun tidak ada batas waktu setelah pengajuan hak angket oleh tim pengusul, setelah disetujui dalam paripurna, pansus wajib menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 60 hari.

Komentar Anda
Berita Lainnya