
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Sepak terjang dua tersangka hipnotis berinisial AA (43) dan MRB (48) akhirnya selesai. Setelah Unit Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil meringkusnya. Keduanya ditangkap saat Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel yang digelar dari 27 Agustus sampai 15 September 2025.
“Kita telah amankan itu pelaku kasus hipnotis. Jadi, modus yang dilakukan, dia (tersangka) ada yang dengan (penipuan pengobatan) batu merah delima. Dia memperdaya korban untuk memberikan uang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Setiadi Sulaksono saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu 17 September 2025.
Sementara itu, Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Ajun Komisaris Wawan Suryadinata mengatakan seorang wanita lansia menjadi korban hipnotis saat berada di angkutan umum usai pulang dari bank. Tiga pelaku yakni AA, MRB, dan satu lagi masih dalam pengejaran mengincar korban saat masih berada di bank.
“Jadi mereka ini ada tiga orang sesuai dengan peranannya masing-masing. Pertama orang yang berperan sebagai sopir angkot dan dia mencari calon korban. Kemudian di dalam mobil angkot tersebut sudah ada lagi temannya yang dia berpura-pura sebagai pengobatan non medis atau pengobatan alternatif,” ungkapnya.
Selanjutnya, saat korban terpedaya, para pelaku meminta korban untuk memasukkan kartu ATM serta perhiasan ke dalam amplop untuk didoakan. Saat korban lengah, pelaku menukar amplop yang berisi kartu ATM dan perhiasan dengan amplop kosong.
“Karena sudah mengetahui Pin ATM korban, para pelaku menguras isi rekening korban sebesar Rp88 juta. Korban kehilangan dua cincin emas,” bebernya.
Setelah sadar menjadi korban hipnotis, lansia tersebut pun melapor ke polisi. Unit Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku AA kami tangkap saat berada di toko penjual handphone. Selanjutnya, pelaku MRB kita tangkap dan satu lagi masih proses pengejaran,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran, AA dan MRB ternyata residivis kasus yang sama. Hanya saja, kedua pelaku sebelumnya beraksi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan selama 20 hari Operasi Sikat Lipu dilakukan, total ada 411 orang ditangkap. Ia merinci 392 orang dewasa dan 19 orang masih anak di bawah umur.
“Polda Sulsel dan jajaran telah berhasil menangani sebanyak 290 kasus. Kemudian jumlah tersangka, yang telah ditentukan atau masuk dalam target operasi (TO) sebanyak 115 tersangka. Nah ini semuanya sudah terpenuhi 100 persen. Kemudian non-TO, 296 tersangka. Jadi total ada 411 tersangka,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini para tersangka dijerat pasal berbeda-beda diantaranya, pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selanjutnya, pasal 365 dan 351 KUHP.
“Ancaman hukuman ada yang lima tahun pejara, tujuh tahun, sembilan tahun, dan yang menganiayaan ringan hukuman 2,8 tahun penjara,” kata Didik.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit bajaj yang digunakan untuk menjarah mesin ATM di Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan 29 Agustus. Selanjutnya, 9 motor, 14 handphone, lima laptop dan barang bukti lainnya.
“Termasuk juga ada anak busur, kemudian ada kunci letter T untuk curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ucapnya.