JELAJAH.CO.ID, Makassar – Videonya viral saat menjambret handphone wanita di dalam salah satu perumahan elite, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sedikitnya tiga terduga begal ditangkap Polisi.
Berdasarkan informasi, ketiga terduga pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
Masing-masing terduga pelaku diketahui berinisial MR (19), JS (18), dan MA (18).
Korban wanita diketahui bernama Nur Zahirah (23), mahasiswi salah satu kampus di Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari rentetan video viral belakangan ini.
Hal ini dikatakan Arya saat ekspose kasus di Mapolsek Panakkukang, didampingi Kasi Humas AKP Wahiduddin, Kapolsek Kompol Ema Ratna AR, dan Kanit Reskrim Iptu Nasrullah, Selasa malam, 7 Oktober 2025.
“Jadi ada video yang viral itu pelaku penjambretan, mengambil handphone menggunakan motor. Diambil secara paksa,” ujar Arya kepada awak media.
Berangkat dari kejadian itu, kata Arya, ditemukan bahwa korban tidak hanya berjumlah satu orang.
Ketiga pelaku ternyata telah mengantongi lima Laporan Polisi di Polsek Panakkukang sepanjang 2025 ini.
“Ada beberapa korban yang ternyata itu terekspose kejadiannya melalui CCTV dan ini telah diungkap oleh Polsek Panakkukang,” sebutnya.
Dirincikan Arya, para terduga pelaku ini beraksi pada 23 Agustus, 13 September, 14 september, dan 15 September.
“Empat kejadian ternyata pelakunya adalah pelaku yang sama. Ini ada tiga orang yang kami ungkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa saat beraksi, para terduga pelaku melakukan dengan cara memaksa hingga disertai ancaman.
“Pelaku selalu menggunakan sepeda motor, mereka mencari jalan yang sepi di gang-gang tertentu. Lalu ketika ada orang yang lewat itu menggukan HP atau barang-barang penting itu langsung didekati dan diambil secara paksa, setelah itu ditinggal,” Arya menuturkan.
“Ini ternyata barang-barang yang diambil secara paksa ini digunakan untuk membeli sabu, kebanyakan. Jadi setelah mereka mendapatkan barang (curian) dijual, setelah itu uangnya mereka digunakan untuk membeli sabu,” tambahnya.
Diterangkan Arya, pada salah satu video, terduga pelaku berusaha mencuri motor. Hanya saja niat jahatnya diurungkan karena ditangkap basah oleh warga.
Arya bilang, salah satu terduga pelaku merupakan residivis. Bahkan, ia baru saja dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
“Yang satu ini residivis, yang dua bukan. Yang satu sudah pernah masuk penjara dan dia mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang diamankan ini ada satu unit sepeda motor, 1 unit handphone iPhone, pisau, ada satu parang, dan dua switer yang dipakai pelaku,” kuncinya.