Nusron Wahid Akui Ada Kesalahan Internalnya Soal Sengketa Tanah PT Hadji Kalla vs GMTD

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut masalah sengketa tanah PT Hadji Kalla dengan GMTD di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar akibat adanya kesalahan dari internalnya. Akibat kesalahan tersebut dalam satu objek muncul dua subjek yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

“Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN. Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, dengan apa, itu urusan orang luar ya,” ujar Nusron kepada wartawan usai Rakor di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 13 November 2025.

Nusron mengaku akan membenahi permasalahan tersebut, sehingga kesalahan tidak terulang kembali.

“Karena itu kami benahi sekarang supaya kayak gini-gini tidak terulang,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini mengaku kasus yang menimpa mantan Wakil Presiden Muh Jusuf Kalla tersebut menjadi momen untuk pemutakhiran data. Ia berharap tidak ada lagi tumpang tindih terjadi penyerobotan.

“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 ke sini atau sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” kata dia.

Baca Juga:  Pekan Depan Sidang Gugatan Rp 800 Miliar Warga Makassar ke Polda Sulsel Digelar

Nusron mengungkapkan sudah mendapatkan surat balasan dari Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan GMTD. Dalam surat tersebut, PN Makassar menyebut bahwa PN Makassar tidak pernah melakukan eksekusi dan konstatering.

“Isinya suratnya ini, Menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering, bahasanya begitu kurang lebih,” ungkapnya.

Dari surat balasan PN Makassar tersebut, Nusron mengaku muncul pertanyaan yakni perbedaan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Nusron menyebut berdasarkan data BPN, bahwa di lokasi tesebut ada NIB milik mantan Wapres Jusuf Kalla.

“Tapi di pengadilan mengatakan tidak tanah Pak JK. Ini saya belum paham maknanya apa. Karena itu kami akan memerintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi kepada pengadilan negeri untuk menunjukkan tentang peta-peta sama NIB yang ada,” kata Nusron.

Nusro juga melihat ada kejanggalan dalam sengeketa lahan tanah di lokasi tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya konstatering saat eksekusi.

“Berkali-kali saya sampaikan, kami menerima surat menerima surat tanggal 17 Oktober. Diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober. Pada hari yang sama, pas hari tanggal 23, kami menerima surat pembatalan konstatering. Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan konstatering,” herannya.

Baca Juga:  Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka ‎

“Nah, kita tidak ngerti kapan konstateringnya. Pengundangannya dibatalin, tiba-tiba ada penetapan konstatering, langsung kemudian eksekusi. Ini yang menurut saya yang kami janggal,” imbuhnya.

Dengan kejanggalan tersebut, Nusron mengaku jawaban dari Pengadilan Negeri Makassar belum memuaskan. Bahkan, BPN belum mendapatkan jawaban terkait eksekusi tanpa dilakukan konstatering.

“Kan ada 3 fakta ini. Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering, ini fakta pertama. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Fakta ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” kata dia.

Sebelumnya, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said mengatakan berdasarkan data, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap lahan milik PT Hadji Kalla. Wahyudi menyebut berdasarkan informasi dari media sosial, di lokasi yang bersengketa tersebut ada empat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Jadi pada intinya Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Haji Kalla, itu ada empat HGB. Itu intinya yang bisa kami sampaikan,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 7 November pekan lalu.

Baca Juga:  Hamzah Hamid Harap Anggaran APBD Tepat Sasaran

Wahyudi juga mengaku Pengadilan Negeri Makassar belum melakukan Konstatering atau kegiatan pencocokan objek eksekusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terhadap lahan sengketa antara PT Hadji Kalla dengan PT GMTD.

“Jadi kalau lahan di sana itu terhadap tanah yang dinyatakan, diklaim oleh PT Haji Kalla itu belum pernah ada kegiatan sama sekali yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Belum ada kegiatan, termasuk konstatering itu, apalagi eksekusi. Itu intinya,” tegasnya.

Wahyudi juga mengungkapkan belum menerima surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal keabsahan lahan milik PT Hadji Kalla. Wahyudi mengaku enggan berkomentar, karena belum mengetahui surat dari Menteri ATR/BPN.

“Wah itu belum kami tahu sampai dengan sekarang. Yang jelas sampai dengan sekarang ini, belum ada tindakan pengadilan negeri terhadap lahan itu yang dinyatakan ada empat HGB,” ucapnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya