Kasus Penculikan Bilqis, Polda Sulsel Pastikan Ada Tersangka Baru

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan perkembangan terbaru kasus Bilqis yang membuka praktik adopsi ilegal lintas daerah.

“Perkara ini terus berkembang. Setiap pemeriksaan menghasilkan temuan baru yang sedang kami dalami,” ujar Irjen Pol Djuhandhani saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu 19 November 2025.

Kapolda menjelaskan bahwa tersangka SI, warga Makassar, telah menyerahkan tiga anak kandungnya kepada orang tak dikenal hanya dengan bayaran Rp300 ribu. Dua anak lainnya kini diamankan di UPTD PPA Kota Makassar.

“Motif ekonomi menjadi pemicu utama, namun prosesnya jelas ilegal dan kami tindak tegas,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menetapkan tersangka NH dari Sukoharjo yang sejak Mei 2025 aktif menawarkan jasa adopsi ilegal di Facebook dan Instagram.

Baca Juga:  Polda Sulsel Ringkus Dua Tersangka Hipnotis dengan Modus Mampu Sembuhkan Penyakit dengan Batu Delima

Pada Agustus, NH dua kali menjadi perantara penyerahan bayi dari ibu kandung di Jakarta kepada tersangka MA. “Media sosial digunakan sebagai sarana perekrutan. Ini yang sedang kami petakan,” kata Kapolda.

Tersangka MA, warga Jambi, diduga membeli dan menjual kembali bayi kepada sebuah kelompok tertentu di Jambi melalui seseorang berinisial LL. Total sembilan bayi menjadi korban dalam transaksi yang berlangsung Agustus–September 2025.

“Transaksi jual–beli bayi ini berlangsung sistematis. Angkanya cukup signifikan,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan peran seorang sopir yang membantu pengantaran bayi kepada LL. Dari hasil gelar perkara terbaru, Kapolda memastikan bakal ada tersangka baru.

“Kami sudah mengantongi calon tersangka lain dan akan segera kami umumkan setelah penangkapan,” ujarnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya