Melalui data SIPOL, Bawaslu Sulsel Imbau KPU Tindaklanjuti Pemutakhiran Data

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk segera menindaklanjuti Surat Imbauan Bawaslu terkait pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Imbauan ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Adnan Jamal, pada Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Sabtu 22 November 2025.

“Kami menghimbau KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3/HK.04.01/K.SN/11/2025,” ujar Adnan.

Imbauan tersebut mencakup 12 poin yang harus dipastikan pelaksanaannya oleh KPU. Hal ini bertujuan agar Peraturan KPU mengenai pemutakhiran data parpol berkelanjutan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Soal Musda, Lakama Wiyaka Tegaskan Tidak Ada Istilah Diperpanjang Kepengurusan

Kegiatan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Rapat dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota secara luring maupun daring.

Anggota KPU Provinsi Sulsel, Adi Wijaya, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik imbauan yang diberikan dan memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh poin yang tercantum.

Selain imbauan tindak lanjut, Bawaslu Sulsel juga mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

“Koordinasi ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik,” jelas Adnan Jamal.

Baca Juga:  Masih Suasana Berduka, PKS Belum Proses PAW Anggota DPRD Sulsel Haslinda

Adnan berharap, upaya ini akan memperkuat hubungan antar instansi penyelenggara pemilu dan menghasilkan pemahaman bersama (kesepahaman) guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing.

Komentar Anda
Berita Lainnya