Komisi E DPRD Sulsel Sikapi Aduan BMKI Soal Pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Komisi E Dewan Perwakilan akyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.

Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, berlangsung di Gedung sementara DPRD Sulsel, Kantor Dinas Bina Marga, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kamis 8 Januari 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.

Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status serta hak secara proporsional. Ia juga mengungkap adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.

Baca Juga:  Gelar Reses di Kelurahan Baju Bodoa, Andi Patarai Amir Serasa Bernostalgia

“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.

Selain itu, Irham menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang sempat dinyatakan lulus, namun kelulusannya dibatalkan pada tahap akhir akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.

Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.

Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Mulai Uji Coba Sunday Market di MNEK, Pedagang Kembali Berjualan

“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya hingga kini, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh inspektorat. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.

“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu, sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian. Ia juga mempertanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian.

Baca Juga:  Rapat dengan Banggar DPRD Sulsel, Dukcapil Ngotot Pengadaan Mobil Perekaman KTP

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak lagi diperbolehkan.

Komentar Anda
Berita Lainnya