JELAJAH CO.ID,Makassar – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang etik kasus penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia. Kali ini Propam Polda Sulsel menjatuhkan sanksi etik dan administrasi bagi tiga polisi yakni Bripda MA, MS, dan MF.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan kembali menggelar sidang etik penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia. Tiga polisi yakni Bripda MA, MS, dan MF dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
“Kita lanjutkan sidang terkait dengan obstruction of justice. Di mana ada tiga terduga pelanggar yang baru kita sidangkan, yakni pertama Bripda MA, kemudian MS, dan MF,” ujar Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa 3 Maret 2026.
Dalam persidangan, Zulham mengungkapkan peran Bripda MA yakni tidak melapor ke pimpinan adanya tindak penganiayaan dilakukan Bripda Pirman terhadap Bripda Dirja Pratama. Selain itu, Bripda MA juga menyuruh Bripda MS untuk membersihkan bercak darah Bripda Dirja Pratama di tempat kejadian perkara (TKP).
“Terhadap MA, kita kenakan sanksi etika ada tiga. Kita kenakan semua sanksi perbuatan tercela, kemudian permintaan maaf secara lisan maupun tertulis pada institusi dan pimpinan, kemudian yang ketiga adalah pembinaan fisik, rohani, maupun mental selama satu bulan,” ungkapnya.
Sementara untuk sanksi administratif, Zulham mengatakan Bripda MA dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun. Selain itu, Bripda MA juga terkena sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.
“Untuk sanksi administratif, kita kenakan dua dari lima sanksi, yakni pertama demosi 8 tahun. Kedua, patsus selama 30 hari,” tegasnya.
Terkait Bripda MS, Zulham mengatakan berperan menghapus barang bukti yakni bercak darah Bripda Dirja Pratama yang ada di TKP. Akibatnya, Bripda MS dikenakan sanksi etik dan administratif.
“Kita kenakan sanksi etik, semua kita masukkan, perbuatan tercela, permintaan maaf, kemudian pembinaan fisik, rohani, maupun mental selama satu bulan. Kemudian untuk administratif kita kenakan patsus 30 hari,” bebernya.
Sementara untuk Bripda MF, dikenakan sanksi etik dan administratif. Bripda MF terbukti membiarkan atau tidak melaporkan kepada pimpinan terkait tindak penganiayaan dilakukan Bripda Pirman terhadap Bripda Dirja Pratama.
“Sanksi Bripda MF sama dengan Bripda MS. Dia melihat pada saat MS itu disuruh untuk menghilangkan bercak darah oleh MA, tapi tidak melaporkan. Sebagai anggota Polri, apabila ada barang bukti atau yang segala sesuatu terkait dengan pidana atau perbuatan melawan hukum wajib melaporkan baik kepada pimpinannya maupun pada petugas yang ada di sekitar tempat kejadian,” bebernya.
Zulham juga mengungkapkan ketidakberanian ketiga polisi tidak melapor dikarenakan tidak berani kepada Bripda Pirman.
“Kita dalami kenapa, karena kan MA ini satu angkatan sama Bripda Pirman. Kenapa enggak berani, satu dia (Bripda Pirman) karakternya memang dominan, sehingga tidak berani,” ucapnya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Bripda Pirman usai menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia.
Sanksi PTDH diberikan kepada Bripda Pirman sudah sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tak hanya itu, Bripda Pirman juga melanggar pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.