12 Hari Buron, Polisi Ringkus Perampok BriLink Desa Lelong

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Setelah sempat buron selama 12 hari, Tim Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan penjaga konter Brilink di Desa Lelong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, inisial APR (46). Polisi mengungkap motif APR melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap penjaga konter Brilink bernama Ririn (31).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Komisaris Besar Setiadi Sulaksono mengatakan usai melakukan perampokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia langsung kabur ke arah Sulawesi Utara. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulut usai empat hari melarikan menggunakan sepeda motornya.

“Saat kejadian itu viral pada Rabu 18 Februari lalu. Pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan bermotornya menuju arah, Pendolo, Poso, sampai dengan perbatasan Parigi Moutong ke Sulawesi Utara. Akhirnya, pada Ahad 1 Maret, pelaku kita tangkap di Minahasa, Sulut,” ujar Setiadi saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa 3 Maret 2026.

Baca Juga:  Pekan Depan Sidang Gugatan Rp 800 Miliar Warga Makassar ke Polda Sulsel Digelar

Setiadi mengungkapkan aksi perampokan dan pembunuhan dilakukan pelaku dikarenakan utang. Setiadi menyebut sebelumnya, pelaku menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online.

“Tersangka ini meggunakan uang istrinya untuk main judi online. Untuk mencari gantinya, dia melihat di BRI Link. Sebenarnya, tidak ada keinginan pelaku juga untuk menghabisi nyawa dari korban,” ungkapnya.

Namun, akibat aksinya ketahuan, sehingga pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan batu. Setidaknya, pelaku menghantamkan batu ke kepala korban sebanyak 4 kali.

“Jadi pada saat dilihat korban waktu itu berteriak. Ada batu untuk ganjelan pintu, dihantam 4 kali ke korban,” bebernya.

Setiadi mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Setidaknya, pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:  Baru Setahun Dinas di Polda Sulsel, Bripda Dirja Pratama Tewas Diduga Dianiaya Senior

“Pelaku memang residivis. Dia pernah melakukan kasus penganiayaan berat pada 2007 di Polres Palopo. Terus di 2014 lagi, dia melakukan pembunuhan dan 2008 baru ditangkap di Makassar,” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan akibat penganiayaan dilakukan pelaku, menyebabkan korban mengalami luka terbuka di bagian kepala. Kondisi luka parah tersebut, membuat korban meninggal dunia.

“Akibat pemukulan itu, korban mengalami 2 luka terbuka di kepala kemudian luka terbuka pada kepala sebelah kanan dan kiri. Kemudian luka lecet dan memar di tangan dan di jari,” kata dia.

Didik mengungkapkan pelaku juga menggondol brankas yang disimpan di konter Brilink. Dalam brankas tersebut tersimpan uang Rp13 juta.

Baca Juga:  Muchtar Juma Sebut Laporan Tim ANDALAN HATI ke Polda Sulsel Keliru

“Barang bukti yang telah disita dari kejadian tersebut 1 unit sepeda motor Honda scoopy, kemudian 1 buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka. Kemudian 1 unit handphone dan uang tunai sisa hasil kejahatan,” tuturnya.

Didik mengatakan pelaku dikenakan pasal 479 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman penjara 15 tahun.

“Kemudian subsider pasal 458 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ucapnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya