Paripurna DPRD Makassar, Appi Beberkan Kinerja 2025:

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan secara lugas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Ini, sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan roda pemerintahan sekaligus capaian kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam suasana resmi dan penuh khidmat pada Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian LKPJ Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu 15 April 2026.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga direksi perusahaan daerah.

Kehadiran lengkap unsur pemerintahan ini mencerminkan kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal jalannya pembangunan kota.

Dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD, Wali Kota Makassar menegaskan bahwa LKPJ merupakan wujud pertanggungjawaban bersama antara kepala daerah dan DPRD atas berbagai kebijakan dan program yang telah disepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“LKPJ ini, merupakan komitmen kami untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Makassar yang telah dituangkan dalam APBD Tahun 2025,” ujarnya.

Forum paripurna ini menjadi momentum penting dalam siklus pemerintahan daerah, di mana kepala daerah menyampaikan laporan kinerja secara terbuka di hadapan lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat.

Tidak hanya sebagai formalitas, penyampaian LKPJ juga menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta efektivitas kebijakan publik sepanjang tahun berjalan.

Di sisi lain, forum ini juga menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat kolaborasi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan tanggung jawab moral dan politik pemerintah daerah kepada publik.

“Pada kesempatan ini, saya sampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan warga Kota Makassar,” jelasnya.

Penyampaian LKPJ tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Hadir Langsung di Tengah Warga, Munafri Pastikan Akses Pangan Murah untuk Semua

Merujuk pada regulasi tersebut, sebagai Wali Kota Appi menjelaskan, penyusunan dan pelaksanaan APBD 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“APBD Kota Makassar Tahun 2025, lanjutnya, telah ditetapkan tepat waktu melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2024, serta mengalami perubahan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2025,” ungkap orang nomor satu Kota Makassar itu.

Dalam LKPJ tersebut, Munafri menyebutkan memaparkan struktur penyajian program pembangunan dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Urusan tersebut meliputi urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

Selain itu, terdapat pula urusan wajib non-pelayanan dasar yang mencakup berbagai sektor, di antaranya. Dinas ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan.

Juga Dinas pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, hingga perhubungan, koperasi, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.

Dikatakan, Pemerintah Kota Makassar, juga menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

“Sedangkan, urusan pilihan mencakup sektor kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perdagangan, dan Perindustrian,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Appi menyebutkan adapun fungsi pendukung pemerintahan dijalankan oleh Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang turut diperkuat oleh struktur kewilayahan di 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD, diperoleh berbagai catatan terkait capaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sepanjang tahun 2025. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah.

Wali Kota Munafri menyampaikan bahwa secara umum program dan kegiatan yang direncanakan telah terlaksana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, meskipun masih terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi realisasi anggaran.

“Capaian kinerja tersebut terealisasi melalui berbagai urusan pemerintahan yang didanai dalam APBD 2025,” katanya.

“Dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 98,87 persen dan realisasi belanja daerah sebesar 85,10 persen berdasarkan laporan unaudited per 31 Desember 2025,” sambung Appi.

Ia menegaskan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD, khususnya melalui Pansus LKPJ, akan menjadi perhatian serius pemerintah kota untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Buka Asnawi Mangkualam Cup, Support Talenta Muda Lapangan Hijau

Seluruh jajaran perangkat daerah dan direksi perusahaan daerah, kata dia, diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan agar kinerja pemerintahan ke depan menjadi lebih efektif, fokus, dan profesional.

“Rekomendasi DPRD yang berisi saran, masukan, dan koreksi harus kita sikapi secara konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuh Munafri.

Ditambahkan, Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan arah pembangunan pada visi pemerintahan saat ini.

Tagline yakni “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan dalam program prioritas menuju “Mulia Kotanya, Mulia Warganya”.

Terkait sejumlah catatan teknis, khususnya mengenai penyajian angka-angka dalam LKPJ, Munafri menyampaikan bahwa data yang lebih rinci dan final akan disampaikan pada sidang paripurna berikutnya melalui Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, selama proses pembahasan LKPJ serta menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama ini,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Ia menilai, setiap kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sekaligus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.

Lanjut dia, laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini bukan hanya bentuk kewajiban administratif, tetapi juga menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan setiap program dan kebijakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa LKPJ menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan ke depan.

Menurutnya, melalui proses evaluasi yang komprehensif, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai capaian, kendala, serta peluang perbaikan dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Kami harapkan, dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan arah pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga kota,” tukasnya.

Pada rapat paripurna LKPJ tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, turut memaparkan secara rinci aktivitas dan kinerja kelembagaan DPRD sepanjang tahun 2025.

Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025, DPRD Kota Makassar telah melaksanakan berbagai agenda kelembagaan sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Baca Juga:  Jusuf kalla: Penguasaan Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan Jadi Kunci kemajuan Peradaban Islam di Asia Tenggara

“Selama tahun 2025, DPRD telah melaksanakan sejumlah kegiatan, di antaranya rapat paripurna sebanyak satu kali, serta rapat pimpinan DPRD sebanyak dua kali,” ujar Andi Suharmika di hadapan forum paripurna.

Melalui laporan tersebut, DPRD Kota Makassar menunjukkan peran aktifnya dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan demi mendukung jalannya pemerintahan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat

Politisi Golkar itu merinci, pada tingkat fraksi, aktivitas rapat juga berlangsung cukup intens. Fraksi NasDem tercatat melaksanakan rapat sebanyak empat kali, Fraksi Partai Golkar empat kali, Fraksi PKS enam kali.

Kemudian, fraksi Gerindra empat kali, Fraksi PKB lima kali, Fraksi PDI Perjuangan empat kali, Fraksi PPP empat kali, Fraksi Mulia empat kali, serta Fraksi Amanat Persatuan Indonesia sebanyak enam kali.

“Sementara itu, dari sisi alat kelengkapan dewan, Badan Musyawarah (Bamus) melaksanakan rapat sebanyak 11 kali,” tuturnya.

Adapun pada tingkat komisi, Komisi A yang membidangi pemerintahan melaksanakan sembilan kali rapat, Komisi B yang menangani perekonomian dan keuangan sebanyak enam kali.

Sedangkan, rapat Komisi C bidang pembangunan tiga kali, serta Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat sebanyak tujuh kali.

Selain itu, DPRD juga mencatat pelaksanaan rapat Badan Anggaran sebanyak 11 kali, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dua kali, serta Badan Kehormatan satu kali.

“Untuk Panitia Khusus (Pansus), jumlah rapat yang dilaksanakan mencapai 15 kali sepanjang tahun 2025,” jelasnya.

Dari sisi produk legislasi, DPRD Kota Makassar berhasil menetapkan sembilan peraturan daerah (Perda), tiga keputusan DPRD, serta dua keputusan pimpinan DPRD.

Tidak hanya itu, lanjut Suharmika bahwa kegiatan kedewanan juga mencakup pelaksanaan reses di daerah pemilihan sebanyak satu kali, sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

DPRD juga melakukan kunjungan kerja dalam daerah provinsi sebanyak 87 kali, serta kunjungan kerja ke luar daerah provinsi sebanyak 195 kali.

Sementara dalam hal hubungan kelembagaan, DPRD menerima kunjungan tamu dari dalam daerah provinsi sebanyak 115 kali dan dari luar daerah provinsi sebanyak 176 kali. Adapun jumlah aspirasi masyarakat yang diterima tercatat sebanyak 80 usulan.

“Dari aspek administrasi, DPRD Kota Makassar mencatat sebanyak 877 surat masuk dan 480 surat keluar sepanjang tahun 2025,” tutup Suharmika.

Komentar Anda
Berita Lainnya