JELAJAH.CO.ID,Makassar – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memberikan klarifikasi terkait polemik penganggaran bibit nanas. Kehadirannya kali ini disebut khusus untuk memenuhi permintaan klarifikasi dari Badan Keuangan Pengawasan dan Pembangun (BPKP).
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Andi Ina menegaskan bahwa kehadirannya bersama dua pimpinan DPRD lainnya, Darmawangsyah Muin dan Syaharuddin Alrif, adalah bentuk sikap kooperatif sebagai pejabat daerah.
Ia menjelaskan bahwa pihak BPKP tengah mendalami mekanisme penganggaran proyek tersebut. BPKP memerlukan sinkronisasi data antara keterangan pada pemeriksaan sebelumnya dengan temuan saat ini.
”Tadi itu terkait dengan klarifikasi apa yang telah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya, dan itu untuk kepentingan BPKP. Jadi BPKP mengklarifikasi kembali soal penganggaran tersebut,” ujar Andi Ina kepada awak media, Jumat 24 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini telah mencapai tahap penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami sudah menandatangani semua berita acara, baik berita acara kejaksaan kemarin maupun BPK tadi,” imbuhnya.
Meski terdapat kejanggalan dalam munculnya anggaran tersebut di APBD, Andi Ina enggan menggunakan istilah “dijebak”. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya teknis penyelidikan mengenai munculnya anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
Bagi Andi Ina, pemanggilan ini adalah bagian dari risiko dan kewajiban sebagai pimpinan daerah. Ia menyatakan bahwa hak jawab yang digunakannya adalah upaya agar opini publik tidak menyudutkan posisi kepala daerah atau pimpinan legislatif secara sepihak.
”Sebagai pejabat daerah, ini adalah kewajiban yang harus kami jalani. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan agar semuanya menjadi jelas,” pungkasnya.