AAN Nugraha Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aan Nugraha, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus sengketa lahan yang menimpa puluhan warga di Kelurahan Macorowalie, Kabupaten Pinrang.

Langkah ini diambil setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengungkap adanya 41 Kartu Keluarga (KK) yang kini terancam kehilangan hak atas tanah mereka akibat gugatan hukum, Rabu, 6 Mei 2026.

Andi Aan Nugraha menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Haji Jaria berdasarkan surat Ipeda.

Setelah melalui proses hukum yang panjang dengan total lima kali gugatan, pihak penggugat akhirnya dinyatakan menang dalam upaya terakhirnya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar bagi masyarakat setempat yang kemudian meminta perlindungan kepada DPRD Sulawesi Selatan agar aspirasi mereka dapat disampaikan ke tingkat pusat.

Baca Juga:  Azhar Arsyad Minta Kader Bekerja Maksimal untuk Rakyat

Menanggapi permintaan tersebut, Anggota Fraksi NasDem ini menegaskan bahwa Komisi D akan segera menjadwalkan kunjungan ke Jakarta untuk membawa aspirasi masyarakat Kelurahan Macorowalie langsung ke DPR RI. “Kami akan kawal aspirasi ini ke pusat,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan kewenangan DPRD di tingkat provinsi yang tidak diperbolehkan mengintervensi keputusan lembaga vertikal maupun yudikatif.

Sebagai pejabat pemerintahan daerah, pihaknya berupaya maksimal untuk mencarikan titik temu dan solusi yang adil bagi warga di tingkat nasional.

Komentar Anda

Berita Lainnya