Lampu Hijau PSEL di Tamalanrea Menuai Protes, Warga Disebut Berada di Ujung Risiko

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Bayangkan sebuah proyek yang digadang-gadang sebagai solusi masa depan menangani sampah, justru mengancam lingkungan, dan masyarakat Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.

Kini, memunculkan kegelisahan baru di tengah warga yang hidup paling dekat dengan dampaknya. Apalagi pasca diberikan lampu hijau dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, kepada PT Sarana Utama Synergy (SUS). Menambah masalah dikuatirkan selama ini.

Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketegangan serius antara percepatan proyek strategis nasional dan prinsip keadilan sosial-lingkungan di tingkat lokal.

Achmad Yusran, menyebut langkah yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk “kontra-paradoks kebijakan.

“Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan hukum bagi investor dan mempercepat proyek PSEL. Tapi di sisi lain, masyarakat justru bergeser menjadi objek risiko, bukan subjek dalam proses perencanaan,” ujar Yusran, Jumat 8 Mei 2026.

Percepatan proyek PT SUS tidak lagi sekadar dibaca sebagai urusan teknis, investasi, atau target transisi energi. Karena proyek ini, telah menjelma menjadi ruang tarik-menarik yang tajam antara ambisi negara dan rasa aman warga.

Bagi masyarakat Tamalanrea, proyek ini menghadirkan tanda tanya besar, apakah benar solusi lingkungan, atau justru sumber risiko baru bagi kesehatan dan ruang hidup mereka.

Menurut Ysran, pemerintah pusat cenderung mengedepankan paradigma stabilitas investasi dibanding keadilan prosedural.

“Prinsip proyek harus jalan dan investor tidak boleh terganggu, lebih dominan ketimbang membuka ruang evaluasi ulang yang lebih partisipatif,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tarwih Pertama, Bupati Sidrap: Mari Kita Terusa Berusaha Memperbaiki Kehidupan Kita Menjadi Lebih Baik

Dia menyebutkan, kekuatiran timbul itu bukan tanpa alasan, karena skema lama yang dijalankan PT SUS berpotensi menempatkan mereka sebagai pihak yang paling menanggung dampak.

Mulai dari persoalan akses keluar-masuk armada sampah yang harus melewati lorong sempit, kedekatan lokasi proyek dengan permukiman, hingga kondisi infrastruktur pendukung yang dinilai belum memadai.

Belum lagi, persoalan mendasar seperti status lahan yang belum sepenuhnya tuntas dan sertifikasi yang belum jelas, menambah panjang daftar kegelisahan warga.

Sejak awal, sebagian masyarakat juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan lokasi, sebuah proses yang seharusnya menjadi fondasi keadilan dalam setiap proyek strategis.

Di titik inilah, Tamalanrea berdiri sebagai cermin dari sebuah kontra-paradoks: ketika percepatan pembangunan didorong atas nama kepentingan nasional, tetapi di saat yang sama menyisakan kegamangan di tingkat lokal.

Sebuah pertanyaan pun mengemuka mungkinkah agenda hijau benar-benar berjalan tanpa mengorbankan rasa aman mereka yang hidup paling dekat dengan proyek itu.

Oleh sebab itu, Yusran menuturkan lahirnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang sebenarnya membuka peluang peninjauan ulang skema kerja sama, termasuk lokasi proyek.

Dalam kerangka regulasi tersebut, opsi pemindahan lokasi ke kawasan seperti TPA Antang dinilai lebih sesuai secara teknis dan tata kelola persampahan kota.

Baca Juga:  Dihadiri Santri dari 11 Provinsi, Munafri Serukan Toleransi dan Persatuan Umat

Namun, menurut dia, pemerintah pusat tetap mempertahankan lokasi di Tamalanrea dengan berpegang pada kerangka hukum lama, termasuk skema proyek strategis nasional (PSN) dan hasil proses tender sebelumnya.

“Perpres yang lebih progresif justru seperti diredam. Ia tidak dijadikan dasar koreksi, tetapi hanya menjadi jembatan agar proyek tetap berjalan tanpa mengganggu kontrak,” katanya.

Selaku forum Komunitas Hijau, dia menilai keputusan tersebut berimplikasi langsung terhadap masyarakat sekitar.

Kawasan Tamalanrea dikenal sebagai wilayah padat pemukiman sekaligus zona pendidikan dan fasilitas publik.

Dalam radius sekitar 1 hingga 1,5 kilometer dari lokasi rencana proyek, terdapat puluhan ribu warga, termasuk anak-anak dan kelompok rentan.

“Potensi dampak meliputi, pencemaran udara dari emisi pembakaran, risiko kontaminasi air tanah, kebisingan operasional,serta peningkatan lalu lintas kendaraan berat,” terangnya.

“Energi yang dihasilkan mungkin dihitung dalam megawatt, tetapi bagi warga, itu bisa berarti akumulasi risiko kesehatan jangka panjang,” tambah Yusran.

Lebih lanjut dikatakan, keputusan pemerintah pusat juga dinilai mempersempit ruang kebijakan Pemerintah Kota Makassar.

Padahal, pemerintah daerah memiliki kepentingan langsung dalam memastikan kesesuaian lokasi proyek dengan kondisi sosial dan tata ruang wilayah.

Alternatif seperti pemindahan ke kawasan yang lebih terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah kota dinilai sulit diwujudkan setelah lokasi dikunci oleh pusat.

“Ketika pusat sudah menetapkan lokasi, ruang tawar daerah menjadi terbatas. Ini berdampak pada legitimasi kebijakan di tingkat lokal,” kata Yusran.

Baca Juga:  Proyek PSEL Tersendat, PT SUS Dihadapkan pada Masalah Lahan hingga Penolakan Warga

Sebagai solusi, Yusran mendorong penerapan pendekatan Participatory Social and Environmental Impact Assessment (PSEIA).

Pendekatan ini menekankan keterlibatan aktif, masyarakat terdampak, akademisi, pakar kesehatan lingkungan, serta organisasi masyarakat sipil,dalam proses evaluasi sosial dan lingkungan.

Menurut Yusran, kajian dampak tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus menjadi ruang negosiasi nyata terkait penentuan zonasi, pemilihan teknologi, hingga skema mitigasi risiko sosial-lingkungan.

“Warga kan tidak menolak PSEL. Yang dituntut adalah PSEL yang adil, aman, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan,” tutup Yusran.

Diketahui, bahwa sejauh ini, kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot bersama jajaran SKPD terkait aktif mengawal suara masyarakat yang menolak lokasi proyek di kawasan padat tersebut.

Sekaligus mendorong alternatif pemindahan ke area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Manggala yang dinilai lebih representatif secara teknis dan sosial.

Langkah ini tidak berhenti pada pernyataan sikap semata. Pemkot Makassar diketahui telah melakukan serangkaian koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pangan, hingga Kementerian Infrastruktur.

Guna mencari titik temu antara percepatan proyek strategis nasional dan perlindungan ruang hidup warga.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur energi berbasis sampah tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, serta keadilan lingkungan di tingkat lokal.

Komentar Anda

Berita Lainnya