​Kekerasan di Makassar Tembus 120 Kasus dalam 3 Bulan, DPPPA: Jangan Takut Melapor!

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar drg Ita Istiana Anwar, menegaskan bahwa tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya merupakan fenomena gunung es yang harus segera ditangani secara kolaboratif. Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga, terutama kelompok rentan.

Kolaborasi dan Layanan Gratis 24 Jam

Pemerintah Kota Makassar menyatakan tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan persoalan ini. Pihak DPPPA menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan organisasi untuk melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi.

“Kami butuh kolaborasi dari seluruh organisasi dan masyarakat. Dulu kasus mungkin tinggi tapi orang tidak berani melapor karena dianggap tabu, terutama kekerasan seksual,”ujar Ita kepada wartawan seusai menghadiri pelantikan pengurus Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPPI) Makassar di Kantor Balaikota, Kamis 14 Mei 2026.

Baca Juga:  Korban Kebakaran di Jalan Andi Tonro VI Dapat Bantuan dari Bosowa Peduli

Untuk mempermudah akses bagi korban, DPPPA menyediakan berbagai layanan pendampingan yang tersedia 24 jam secara gratis, di antaranya:

UPTD PPA: Unit untuk penanganan kasus yang telah masuk ke ranah hukum.

Shelter Kelurahan: Perpanjangan tangan dinas untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan di tingkat lokal.

Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga): Layanan konseling bagi korban maupun orang tua untuk memastikan kepastian kasus.

Tim Gerak Cepat (TRC): Tim yang siap sedia melakukan pendampingan hukum dan psikologis hingga ke persidangan.

Data Kasus: Tren yang Harus Diwaspadai

Berdasarkan data yang dihimpun dari UPTD PPA, Puspaga, dan shelter, tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan terjadi sepanjang tahun 2025. Sementara itu, memasuki tahun 2026, pada triwulan pertama (Januari hingga Maret), tercatat sudah ada 120 kasus yang dilaporkan.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Ekspansi Lahan TPU ke Maros Guna Atasi Overkapasitas

Pihak dinas mengingatkan bahwa perlindungan anak mencakup seluruh individu di bawah usia 18 tahun tanpa memandang jenis kelamin, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diminta untuk tidak menunggu sebuah kasus menjadi viral sebelum melapor. Keterlambatan laporan seringkali mempersulit proses penyelesaian dan pendampingan korban.1

“Jangan tunggu viral baru kami tahu. Segera lapor agar kami bisa langsung mendampingi dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tutupnya.

Kontak Bantuan:

Warga Makassar yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan dapat menghubungi UPTD PPA atau mendatangi Shelter Kelurahan terdekat untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Komentar Anda
Berita Lainnya