Sengketa Lahan Twin Tower Hambat Proyek Dinas Cipta Karya Senilai Rp200 Miliar

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Proyek pembangunan kawasan di sekitar lahan Twin Tower, kawasan Center of Indonesia (CPI), terancam tertahan. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk menata kawasan tersebut. Namun, pengerjaan belum dapat berjalan optimal akibat masalah status kepemilikan lahan yang masih bersengketa antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Perseroda Sulawesi Selatan.

Ketua Komisi D bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid menjelaskan, hubungan kerja sama antara kedua perusahaan tersebut sedianya ditujukan untuk membangun Twin Tower sejak tahun 2020 lalu dengan total investasi mencapai Rp1,9 triliun. Dalam perkembangannya, Waskita Karya dilaporkan telah menggelontorkan anggaran hingga Rp176 miliar untuk membangun fondasi dan infrastruktur dasar di lokasi.

Baca Juga:  Menhan RI Kunjungan Kerja di Makassar, Disambut Langsung Wali Kota Munafri

​Meski demikian, proyek tersebut kini mandek. Akar masalahnya berada pada status lahan seluas kurang lebih 8 hektar yang menjadi lokasi pembangunan. “Lahan tersebut diketahui masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan belum diserahkan secara resmi sebagai penyertaan modal kepada Perseroda. Akibatnya, kontrak kerja sama pemanfaatan lahan antara Perseroda dan Waskita Karya menjadi bermasalah secara hukum,”ujar Kadir Halid kepada wartawan, Kamis 5 Juni 2026.

Dampak Anggaran Penataan Kawasan 2026

​Di sisi lain, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebenarnya telah menganggarkan dana segar di lokasi yang sama untuk membangun fasilitas publik. Rencana pembangunan di area tersebut meliputi:

​Fasilitas Olahraga & Komunitas: Pembangunan lapangan sepak bola dan jalur rekreasi (jogging track).

Baca Juga:  Syahar-Nurkanaah Hadiri Rakornas 2026 di Bogor

​Pemberdayaan Ekonomi: Penyediaan stan atau tenant untuk pelaku UMKM.

​Infrastruktur & Penghijauan: Pembangunan taman publik serta gedung baru di sekitar kawasan Wisma Negara.

​Proses lelang untuk proyek Dinas Cipta Karya ini bahkan dikabarkan telah selesai dan sudah mengantongi pemenang tender. Namun, pengerjaan di lapangan tetap terganjal oleh sengketa kontrak dan kepemilikan lahan Twin Tower yang belum tuntas.

​Catatan Hukum: Kasus sengketa kerja sama ini kabarnya telah masuk dalam tahap fasilitasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mencari jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Usulan Solusi: Desak Penyerahan Aset Pemprov

​Guna mengurai benang kusut yang menghentikan proyek bernilai ratusan miliar ini, muncul rekomendasi dari hasil pertemuan para pihak terkait. Solusi utama yang diusulkan adalah mendorong PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda untuk segera mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Ajang Saling Belajar Inovasi, Wawali Makassar Puji Gelaran Indonesia City Expo 2026

​Surat permohonan tersebut mendesak agar Pemprov Sulsel segera memproses penyertaan modal berupa aset lahan seluas 8 hektar tersebut kepada Perseroda. Jika status kepemilikan lahan sudah sah beralih menjadi milik Perseroda, perusahaan daerah ini dinilai akan memiliki legalitas penuh untuk mengambil langkah taktis dalam menyelesaikan sengketa kontrak dengan Waskita Karya, sekaligus membuka jalan bagi Dinas Cipta Karya untuk memulai pembangunan fasilitas publik yang tertunda.

Komentar Anda
Berita Lainnya